Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Topan Obaja Putra (TOP) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 Miliar.
Hal itu terungkap saat KPK RI melakukan paparan secara live di akun Youtube mereka pada Sabtu (28/6/2025).
Dalam paparan tersebut, TOP perintahkan RES untuk menunjuk saudara KIR sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme proyek. “Jadi saat survei, seharusnya piohak swasta tidak hanya sendirian. Di sini KIR sudah dibawa sama saudara TOP. TOP juga perintahkan RES untuk menunjuk KIR, di sini sudah terlihat ada kecurangan. Harusnya menggunakan proses lelang dan transparan,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT, Termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting
Jadi, katanya, TOP menunjuk KIR secara langsung tanpa proses dan mekanisme proyek untuk pengerjaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 Miliar.
Selain itu, katanya masih ada lagi dugaan korupsi yang dilakukan untuk penanganan proyek Preservasi Jalan simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2023 dengan nulai proyek Rp 56,5 Miliar. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp 17,5 Miliar.
Baca Juga: KPK Paparkan Kronologis Penangkapan 5 Orang yang Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan
Kemudian rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2025.
“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” pungkasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co">nusantaraterkini.co)
