Polisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
Polres Dumai menggagalkan pengiriman 296 cartridge diduga etomidate asal Malaysia. Barang senilai Rp888 juta itu hendak dibawa ke Medan.
Nusantaraterkini.co,Β DUMAI - Satresnarkoba Polres Dumai menggagalkan pengiriman ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate di Kota Dumai, Riau. Sebanyak 296 cartridge diamankan dari seorang pria yang hendak melanjutkan perjalanan menuju Medan, Sumatera Utara.
Dari hasil penindakan, polisi menyebut seluruh cartridge tersebut memiliki total volume sekitar 672 mililiter dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp888 juta.
Seorang pria berinisial SH, warga asal Lampung, diamankan petugas di kawasan Jalan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Saat ditemukan, SH disebut sedang menunggu bus yang akan membawanya menuju Medan.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Setyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai seseorang yang membawa paket dari Malaysia.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
"Tim Satnarkoba langsung melakukan cek informasi ke orang yang dimaksud. Benar, ciri-ciri yang dimaksud itu kami temukan," kata Fatikh, Jumat (25/9/2026).
Petugas selanjutnya menghentikan dan menggeledah SH. Dari pemeriksaan terhadap barang bawaannya, polisi menemukan sebuah ransel berwarna hitam-merah.
Di dalam ransel tersebut terdapat tas belanja yang berisi dua paket. Kedua paket itu dibungkus menggunakan selotip.
Setelah dibuka, petugas menemukan 296 cartridge merek Thugs yang diduga mengandung etomidate.
"Paket ini berisikan 296 buah cartridge diduga narkotika jenis etomidate merk Thugs. Ada juga diamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna cokelat yang dipakai pelaku untuk komunikasi," ujar Fatikh.
Selain ratusan cartridge, polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan SH untuk berkomunikasi terkait pengiriman barang tersebut.
Ratusan Cartridge Disebut Berasal dari Malaysia
Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku barang tersebut berasal dari Malaysia. Ratusan cartridge itu disebut akan dibawa ke Medan untuk kemudian dijual.
Polisi menyebut harga jualnya diperkirakan sekitar Rp3 juta per cartridge. Jika dihitung berdasarkan jumlah barang yang diamankan, nilai keseluruhannya mencapai lebih dari Rp800 juta.
Kasus tersebut kini masih diproses oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dumai. Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan pidana lain yang relevan.
Polisi menyatakan ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang nantinya terbukti diterapkan terhadap tersangka.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·56 menit yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·1 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·4 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALResidivis Curanmor di Langkat Ditangkap, Motor Purnawirawan TNI AD Jadi Sasaran
hendra·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan