Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Timothy Tewas karena Masalah Bullying, Pengamat: Kampus Harus Tegakkan Kode Etik Mahasiswa

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
timothy anugrah saputra (foto:istimewa)

nusantaraterkini.co JakartaTimothy (TAS) mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi Universitas Udayana tewas pada Rabu (15/10/2025). Timothy melompat dari lantai 4 kampusnya usai adanya dugaan perundungan alias bullying.


Pengamat Pendidikan Universitas UIN Jakarta, Jejen Musfah mendesak agar pihak kampus Udayana dapat menegakan disipilin keras kepada setiap mahasiswa yang belajar di sana, termasuk masalah kekerasan di Kampus.

Jejen pun meminta pihak kampus agar tak perlu lagi bersikap lembut ataupun membela kepada para mahasiswanya melakukan pelanggaran di ruang lingkup kampusnya dalam kasus Timothy ini

"Kampus harus menegakkan kode etik mahasiswa dan kampus harus bebas dari segala bentuk kekerasan serta ada sanksi tegas bagi para pelaku," kata Jejen, Senin (20/10/2025).

Jejen pun menilai, dengan adanya ketegasan serta kedisiplinan dari pihak kampus bisa memberikan kenyamanan dan keamanan mahasiswa belajar dan beraktivitas

"Kampus-kampus harus mengingatkan kembali tentang pentingnya kampus ramah mahasiswa," tegasnya.

Kampus Harus Jadi Ruang Aman dari Perundungan

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai, peristiwa tragis ini menjadi peringatan keras bahwa kasus kekerasan dan perundungan di dunia pendidikan masih nyata dan membutuhkan langkah tegas dari semua pihak.

Terkait tragedi ini, Hetifah menegaskan bahwa dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap mahasiswa untuk tumbuh dan berkembang secara bebas, tanpa rasa takut maupun tekanan sosial dari lingkungan sebayanya.

“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan bahwa setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Hetifah.

Ia meminta agar pihak kampus segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan adanya tindak lanjut yang transparan dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus segera diimplementasikan secara nyata oleh seluruh universitas di Indonesia.

“Kami mendorong setiap perguruan tinggi mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus juga perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” tegas legislator dapil Kaltim ini.

Lebih lanjut, Hetifah juga mengingatkan pentingnya membangun budaya empati dan solidaritas di kalangan mahasiswa, termasuk dalam organisasi kemahasiswaan dan komunitas kampus. Ia menilai bahwa tindakan mengejek, merendahkan, atau menyudutkan sesama mahasiswa, baik secara langsung maupun melalui media sosial, merupakan bentuk kekerasan psikologis yang harus dicegah sejak dini.

Komisi X DPR mendukung langkah Kemendiktisaintek untuk turun langsung meninjau kasus ini, serta mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus. Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” pungkas Hetifah.

Komisi X DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong peningkatan regulasi serta pengawasan terhadap praktik perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan, baik di sekolah maupun perguruan tinggi. (cw1/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Densus 88: Pelaku Peledakan di SMAN 72 Kategori Memetic Violence