nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Tiga pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus personel Polsek Bosar Maligas, Polres Simalingun berkolaborasi dengan personil TNI AD Koramil 07 Pasar Baru.
Ketiganya adalah Saparianto (35), Apriandi Nugraha (26), dan Sunardi (44). Mereka diringkus di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga : Modus COD, Pria Ancam dan Bawa Kabur Hp Penjual
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3/2025) menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar AKP Verry.
Tiba di lokasi, tepatnya sekitar pukul 16.35 WIB, petugas menemukan tiga tersangka sedang berada di rumah tersangka Saparianto di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga : WN Prancis & Anaknya Dirampok, Kamera Senilai Rp 30 Juta Raib
Setelah dilakukan interogasi terhadap Apriandi Nugraha, ia mengaku telah membeli narkotika jenis sabu dari Saparianto. Selanjutnya, dengan didampingi oleh saksi-saksi, Apriandi Nugraha membawa petugas ke lokasi penyimpanan sabu, yang berada sekitar 50 meter dari rumah Saparianto tepatnya di perladangan.
“Penggeledahan di rumah Saparianto, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 1,26 gram dan alat hisap sabu, handphone dan lainnya," kata AKP Verry Purba.
Ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Saparianto yang beralamat di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diketahui sebagai pengedar utama. Sementara Apriandi Nugraha warga Huta I Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara adalah pembeli yang juga diduga akan mengedarkan kembali barang haram tersebut. Sementara Sunardi warga Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diduga sebagai pengguna sekaligus membantu transaksi jual beli narkoba.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan kemudian dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Verry Purba. Kamis (06/03/2025).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Simalungun bersama jajarannya akan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Pendekatan preemtif dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba, pendekatan preventif melalui patroli dan razia rutin, serta pendekatan represif melalui penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba,” imbuh AKP Verry Purba.
(Dra/nusantaraterkini.co).
