Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda

Pemprov Sumsel adakan pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026. Nikmati diskon, bebas denda, dan mutasi gratis!

Pemerintah Provinsi Sumsel resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai per hari ini, Kamis (1/10/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
Pemerintah Provinsi Sumsel resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai per hari ini, Kamis (1/10/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai per hari ini, Kamis (1/10/2026).

Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026 tanggal 30 September 2026. Program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh, yakni hingga 31 Oktober 2026.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program tersebut mengingat batasan waktu pelaksanaan yang cukup singkat.

“Teknis secara umum serupa dengan pemutihan lain, tapi yang ini waktunya hanya sebulan. Tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat ada kewajiban, tunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, karena kebijakan ini hanya diberikan waktu satu bulan,” ujar Deru.

Ia menjelaskan, program pemutihan ini tidak hanya ditujukan bagi penunggak pajak, tetapi juga memberikan bentuk apresiasi khusus berupa insentif bagi masyarakat yang selama ini konsisten membayar PKB tepat waktu.

“Untuk wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, kita juga memberikan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menegaskan, seluruh fasilitas dan kemudahan ini dirancang khusus untuk meringankan beban masyarakat dalam menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, adapun tiga skema keringanan utama dalam program pemutihan PKB Sumsel edisi Oktober 2026 ini meliputi:

1. Kendaraan yang memiliki tunggakan PKB cukup membayar dua tahun, dengan perincian satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta pembebasan dari sanksi denda.

2. Wajib pajak yang melunasi PKB secara tepat waktu memperoleh diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.

3. Proses mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan (pelat non-BG) mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen sekaligus pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II secara gratis.

Pihaknya turut mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir penutupan program guna menghindari terjadinya penumpukan antrean di lokasi pelayanan.

"Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai akhir Oktober. Silakan manfaatkan program ini sejak awal sehingga proses pembayaran tidak menumpuk menjelang berakhirnya masa pemutihan," pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait