Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Pemprov Sumsel adakan pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026. Nikmati diskon, bebas denda, dan mutasi gratis!
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai per hari ini, Kamis (1/10/2026).
Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026 tanggal 30 September 2026. Program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh, yakni hingga 31 Oktober 2026.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program tersebut mengingat batasan waktu pelaksanaan yang cukup singkat.
“Teknis secara umum serupa dengan pemutihan lain, tapi yang ini waktunya hanya sebulan. Tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat ada kewajiban, tunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, karena kebijakan ini hanya diberikan waktu satu bulan,” ujar Deru.
Ia menjelaskan, program pemutihan ini tidak hanya ditujukan bagi penunggak pajak, tetapi juga memberikan bentuk apresiasi khusus berupa insentif bagi masyarakat yang selama ini konsisten membayar PKB tepat waktu.
“Untuk wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, kita juga memberikan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menegaskan, seluruh fasilitas dan kemudahan ini dirancang khusus untuk meringankan beban masyarakat dalam menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, adapun tiga skema keringanan utama dalam program pemutihan PKB Sumsel edisi Oktober 2026 ini meliputi:
1. Kendaraan yang memiliki tunggakan PKB cukup membayar dua tahun, dengan perincian satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta pembebasan dari sanksi denda.
2. Wajib pajak yang melunasi PKB secara tepat waktu memperoleh diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.
3. Proses mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan (pelat non-BG) mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen sekaligus pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II secara gratis.
Pihaknya turut mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir penutupan program guna menghindari terjadinya penumpukan antrean di lokasi pelayanan.
"Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai akhir Oktober. Silakan manfaatkan program ini sejak awal sehingga proses pembayaran tidak menumpuk menjelang berakhirnya masa pemutihan," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWA178 Orang Sakit Usai Santap Nasi Kotak, Nurhadi Desak Sistem Vendor RSUD Dr Soetomo Dibongkar
Rozie Winata·2 menit yang lalu -
SUMUTSertijab Irwasda Polda Sumut, Kapolda Tekankan Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas Polri
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
EKONOMIIHSG Masih Dibayangi Aksi Jual Asing, Ini Saham yang Layak Dicermati Hari Ini
hendra·30 menit yang lalu -
KRIMINALPolisi Bekuk Pelaku Pembobolan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang
Rozie Winata·36 menit yang lalu -
EKONOMIDPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Impor Ilegal dan Persaingan Tidak Sehat
Rozie Winata·46 menit yang lalu -
SUMSELPemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKejar Agresivitas Gol, John Herdman Optimis Bawa Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTPemko Padangsidimpuan dan Satgas PRR Genjot Percepatan Rekontruksi Pascabencana
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALKrisis Demografi: Populasi Jepang Anjlok 2,5 Persen dalam Sensus Terbaru
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan