Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba

Polda Sumsel menggagalkan peredaran 35 kg sabu dan 600 pil Happy Five di Muba. Seorang pria ditangkap sebagai kurir beserta mobil yang digunakan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (28/9/2026). (foto: polda sumsel)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (28/9/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, MUSI BANYUASIN - Direktorat Reserse Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 35 kilogram dan 600 butir pil happy five di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir beserta satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Penindakan berlangsung di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin.

Proses pengamanan dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika jenis dari Kota Medan menuju Jakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur lintas Jalan Raya Palembang-Jambi.

Dari hasil pelacakan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan target. Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi penindakan, sehingga tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi langsung bergerak melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Berdasarkan pemeriksaan di tempat, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan secara rapi pada bagian dalam bodi belakang kendaraan.

Tersangka bersama seluruh barang bukti berupa 35 kilogram sabu kemasan teh, 600 butir pil happy five, telepon seluler, dan unit mobil langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan menyampaikan apresiasi atas soliditas tim gabungan serta partisipasi masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika antarprovinsi tersebut.

“Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKBP C.S. Panjaitan, Rabu (30/9/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan jika pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi kepolisian dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya .

“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, dan kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait