nusantaraterkini.co, MADINA - Jika terus membandel dan beroperasi melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa mengantongi izin, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) CV Parak Tale bakal dicabut.
Diketahui, CV Parak Tale saat ini masih belum memiliki Izin Teknis Pertambangan (ITP) dan Izin Lingkungan (Amdal) dari kementerian ESDM yang menjadi syarat mutlak untuk melakukan pertambangan.
Namun, meski belum memiliki izin, CV Parak Tale sudah melakukan aktifitas pertambangan disungai Batang Natal.
Baca Juga : Kerap Meresahkan, Warga Desa Kampung Sawah Laporkan CV. Parak Tale
Oleh karena itu, Inspektur Tambang wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta mencabut Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) CV Parak Tale Izin No 09032200366430004 alamat Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 2023 lalu.
"Selain sanksi cabut SIPB, apabila perusahaan pertambangan galian C melakukan aktifitas tanpa melengkapi berkas ITP dan Amdal, kegiatan operasional galian C tersebut dianggap ilegal," tegas Kepala Bidang ESDM Prov Sumut, August SM Sihombing.
Saat itu, August juga menjelaskan dapat disangkakan pelanggaran Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada Pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yan melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000, (seratus milliar rupiah).
Baca Juga : Diduga Kapolsek Natal Lakukan Pembiaran Kegiatan Ilegal CV. Parak Tale
Surat Pengaduan
Sementara itu Inspektur Tambang, Iskandar Sihombing ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/06/2024) terkait hal ini meminta agar segera dibuatkan surat aduannya lengkap ditandatangi oleh pelapor.
“Buatkan aduannya dalam bentuk surat yang ditandatangani pelapor, lengkap dengan foto dan titik kordinat dilapangan," sebutnya.
"Karena ini terkait kelengkapan dokumen, suratnya ditujukan ke DPMPTSP Provinsi, dengan tembusan ke Dinas ESDM Provinsi dan instansi terkait lainnya," sambungnya.
Informasi yang dihimpun wartawan dari warga Desa Kampung Sawah, hingga saat ini CV Parak Tale masih terus beraktifitas melakukan penambangan pasir.
“Memang dalam dua hari ini kapal keruk pasir CV Parak Tale tersandar di pinggir sungai Batang Natal setelah viral dalam pemberitaan. Hanya saja, pasir yang beberapa hari ini telah mereka tambang dan menumpuk, itu yang diangkut menggunakan mobil truk," ujar warga yang tak ingin identitasnya disebutkan, Jum’at (28/6/2024).
(MRA/nusantaraterkini.co)
