Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Kapolsek Natal Lakukan Pembiaran Kegiatan Ilegal CV. Parak Tale 

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapal keruk yang beroperasi di Sungai Batang Natal, Kecamatan Natal digunakan sebagai media untuk menambang pasir dari sungai secara ilegal tanpa dilengkapi surat-surat.

nusantaraterkini.co, MANDINA - Kapolsek Natal, AKP M. Pakpahan menyebut dirinya mengetahui CV. Parak Tale baru memegang SIPB dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara. 

Bahkan dirinya pun mengakui bahwa CV. Parak Tale belum memiliki izin lingkungan atau AMDAL dalam melakukan kegiatan penambangan batuan dan pasir

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Natal ini, ketika dikonfirmasi terkait izin CV. Parak Tale, Minggu (30/6/2024) sore. 

Baca Juga : Kerap Meresahkan, Warga Desa Kampung Sawah Laporkan CV. Parak Tale

Diduga Kapolsek Natal walaupun sudah mengetahui, namun dirinya tetap lakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal itu. 

"SIPB sudah ada, AMDAL yg belum keluar. Paling tidakkan mereka ada niat untuk melengkapi administrasi nya. AMDAL belum keluarnya dan kami sudah ingatkan untuk jemput bola," tulisnya melalui pesan WhatsApp. 

Selain itu, Pakpahan juga sudah mengingatkan agar CV. Parak Tale untuk segera melengkapi persyaratan administrasi usaha yang belum lengkap. Sehingga Pakpahan meminta agar rekan-rekan media bisa membantu untuk mendesak Dinas Kementerian terkait segera mengeluarkan administrasi.

Baca Juga : Terus Beroperasi Tanpa Kantongi Izin, CV Parak Tale Bakal Disanksi Pencabutan SIPB

"Bapak bantu warga ku untuk mendesak Dinas kementerian ESDM atau AMDAL untuk mengeluarkan Administrasi nya. Karena mereka juga menunggu, atau cabut ijin operasional dulu," jelas Pakpahan. 

Bahkan Pakpahan juga meminta rekan-rekan media untuk turun ke lapangan untuk melihat langsung. Sehingga rekan-rekan media mendapatkan data lebih jelas dan akurat. 

"Cek langsung kelapangan pak. Biar lebih jelas dan akurat," tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU, Zakaria Rambe mengatakan Kapolsek Natal harus lebih belajar terkait peraturan khususnya perihal Galian C. Hal ini dikarenakan, seharusnya Kapolsek Natal bisa lebih tegas dalam menertibkan Galian C ilegal. 

"Kapolsek Natal seharusnya bisa lebih tegas. SIPB itu sama dengan surat rekomendasi, jika AMDAL dan ITP belum keluar maka tambang galian C itu belum bisa beroperasi. Jadi sama saja dengan ilegal kegiatan itu," jelas Zakaria, Senin (1/7/2024).

Zakaria mengatakan, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolsek bisa bersikap tegas bahkan menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Bukan malah meminta kepada Dinas Perindag dan ESDM Sumut untuk menghentikan kegiatan CV. Parak Tale itu. 

"Sepertinya reformasi di tubuh Polri benah-benahnya belum sampai ke Kabupaten Mandailing Natal. Sehingga Kapolsek Natal lupa untuk membaca dan mempelajari kembali perundang-undangan yang berlaku saat ini," tegasnya. 

(MRA/nusantaraterkini.co).