Nusantaraterkini.co, MUBA — Unit Reskrim Polsek Lais menangkap dua pria berinisial HE (33) dan JU (37) di kediaman mereka di Dusun III Desa Teluk Kijing II, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (8/2/2026) setelah terbukti membobol rumah warga dan menggasak emas serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Marya Diana (38) yang mendapati pintu belakang rumahnya telah dirusak pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 5.30 WIB. Pelaku menggasak tas mewah berisi total 4,5 suku emas dan uang tunai jutaan rupiah saat korban tengah tertidur.
“Korban terbangun dan melihat pintu belakang rumah sudah tidak terkunci. Setelah dicek, satu tabung gas LPG serta tas selendang berisi emas dan uang tunai sudah hilang,” ujar Kapolsek Lais, AKP Syawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga : Maling Satroni Rumah ASN di Tanjung Raja, Gasak Emas 23 Suku dan Uang Tunai Rp20 Juta
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Daimon berhasil mengidentifikasi dan membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa emas motif padi dan bambu, sisa uang tunai sebesar Rp1,9 juta, serta pipa besi yang digunakan untuk merusak pintu rumah korban.
“Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk tas selempang milik korban dan dua unit ponsel,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lais guna proses hukum lebih lanjut. Atas aksi nekat tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
(Tia/Nusnataraterkini.co).
