Komisi II Dukung Strategi Khusus MK Tangani Sengketa Pilkada
MK akan menangani 314 perkara pilkada. MK sudah melakukan persiapan yang matang dalam menangani perkara tersebut.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP), Rabu (8/1/2025).
Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengaku mendukung MK melakukan strategi khusus dalam menangani gugatan pilkada, sehingga tidak ada konflik kepentingan.
“Kami mendukung strategi khusus MK termasuk tidak menunjuk hakim untuk menangani perkara Pilkada 2024 dari daerah asalnya masing-masing. Termasuk tidak menangani perkara yang berkaitan dengan keluarga atau saudara mereka yang kebetulan menjadi calon kepala daerah. Dengan strategi itu diharapkan tidak ada konflik kepentingan saat menangani sengketa pilkada,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Toha mengatakan, MK akan menangani 314 perkara pilkada. MK sudah melakukan persiapan yang matang dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Tahapan Politik di Sumut Dihentikan Dampak Sejumlah Daerah Ajukan Sengketa Pilkada
Di antaranya, coaching clinic bagi seluruh elemen penyelenggara penyelesaian perkara PHP. MK juga membentuk tim telaah perkara dan mendeteksi bobot perkara yang dimohonkan ke MK tersebut. Perkara akan didistribusikan kepada para hakim konstitusi yang terbagi pada tiga panel.
"Kami berharap para hakim dapat menyelesaikan seluruh perkara dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang," ujarnya.
Anggota DPR RI empat periode itu mengatakan, MK harus bekerja secara profesional dalam menangani perkara pilkada. Para hakim konstitusi juga dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Tentu, akan banyak godaan dan tekanan kepada para hakim.
"Di situlah integritas para hakim konstitusi diuji. Masyarakat berharap banyak kepada MK. Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK. MK sebagai harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi," bebernya.
Baca Juga: MK Diminta Hati-hati Selesaikan 275 Sengketa Pilkada 2024
Menurut legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu, reputasi MK pernah berada di titik nadir. Dia berharap, penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 menjadi pelajaran berharga MK untuk mengangkat marwahnya sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Tapi, lanjut mantan Wakil Bupati Sukoharjo 2000-2009 itu, bila kepercayaan ini tidak dilaksanakan MK dengan baik, maka kewenangan MK juga perlu dievaluasi. MK tidak perlu lagi menangani sengketa pilkada."Kita bisa membuat lembaga atau peradilan khusus sengketa pilkada," pungkasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIOJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi Perbankan
Herman Saleh Harahap·7 menit yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Bongkar Modus Narkoba Gunakan Fitur 'Share Location'
Herman Saleh Harahap·26 menit yang lalu -
NASIONALMenaker Dorong Peserta TIH Kembangkan Produk Unggulan
Herman Saleh Harahap·50 menit yang lalu -
PERISTIWA5 Ekor Lembu Warga Simalungun Mati Bersamaan di Areal Perkebunan Dolok Ilir, Diduga Keracunan
hendra·50 menit yang lalu -
NASIONALPrabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres: Dari Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka Resmi Bergabung ke Istana Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALDua Terduga Pelaku Curat Toko di Binjai Ditangkap, Kerugian Capai Rp157 Juta
hendra·1 jam yang lalu -
-
-
-
NEWSFirman Soebagyo Ajak Generasi Muda Perkuat Pancasila di Tengah Penyesatan Sejarah
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan