Nusantaraterkini.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan, Kamis, (1/2/2024) kemarin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery dari hasil korupsi, kemarin (1/2) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
Ali mengatakan tim penyidik sudah memasang plang sita di rumah tersebut sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset yang disita.
Baca Juga : KPK Periksa Anak SYL, Gali Kepemilikan Aset Keluarga Terkait Pencucian Uang
"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujar Ali.
Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat, (2/2/2024).
Indira Chunda Thita selaku Anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.
Baca Juga : Sidang SYL Ricuh, Pagar Pembatas Roboh, Kamera Wartawan
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
Namun, Ali belum menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Indira.
Selain Indira, KPK juga memanggil satu orang saksi lain, yakni Ali Andri yang merupakan pihak swasta. KPK berharap kedua saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK
Sementara satu saksi lain yaitu Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sudah memenuhi panggilan KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. Hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan bagi Arief.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK.
KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga : OTT Ketua PN Depok, KPK Buka Peluang Usut Pimpinan Lama Pengadilan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
