OTT Ketua PN Depok, KPK Buka Peluang Usut Pimpinan Lama Pengadilan
OTT PN Depok, KPK, Ketua PN Depok, Hakim Terjaring OTT, Suap Pengadilan, Sengketa Lahan Depok, Korupsi Peradilan, KPK OTT Hakim, PN Depok
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta. Tak hanya fokus pada pihak yang tertangkap, KPK juga membuka kemungkinan menelusuri peran pimpinan PN Depok sebelumnya.
I Wayan diketahui baru menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Artinya, saat terjaring OTT, masa jabatannya belum genap satu tahun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perkara ini menjadi pintu masuk untuk mengurai keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat pengadilan sebelumnya.
“Ketua PN yang lama tentu akan kami dalami. Kasus ini menjadi entry point. Jika ditemukan keterkaitan, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Menurut Asep, KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang tertangkap tangan. Lembaganya memastikan penelusuran akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat terungkap.
“Kami wajib mendalami setiap hubungan yang muncul dari perkara ini. Siapa pun yang terlibat, tidak terbatas pada pejabat yang sekarang atau sebelumnya,” tegasnya.
Kronologi OTT Hakim PN Depok
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok. Tiga di antaranya merupakan aparat peradilan, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.
Berikut daftar para tersangka:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok
Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD
Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD
KPK mengungkap, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp850 juta.
Sebagai imbalannya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang kemudian dijadikan dasar penetapan putusan pengosongan lahan. Putusan tersebut ditandatangani Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·32 menit yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·56 menit yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·2 jam yang lalu -
-
-
SEPAKBOLADeretan Bintang Sepak Bola yang Tetap Merumput Meski Mengidap Diabetes
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONALJokowi hingga SBY Kenang Jasa Guruh Soekarnoputra: Dedikasi Nyata untuk Seni dan Politik
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Gandeng Pakar IPB Prof Basuki Wasis Usut Karhutla Korporasi di Ogan Ilir
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan