Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

OTT Ketua PN Depok, KPK Buka Peluang Usut Pimpinan Lama Pengadilan

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK RI.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta. Tak hanya fokus pada pihak yang tertangkap, KPK juga membuka kemungkinan menelusuri peran pimpinan PN Depok sebelumnya.

I Wayan diketahui baru menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Artinya, saat terjaring OTT, masa jabatannya belum genap satu tahun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perkara ini menjadi pintu masuk untuk mengurai keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat pengadilan sebelumnya.

Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK

“Ketua PN yang lama tentu akan kami dalami. Kasus ini menjadi entry point. Jika ditemukan keterkaitan, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

Menurut Asep, KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang tertangkap tangan. Lembaganya memastikan penelusuran akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat terungkap.

“Kami wajib mendalami setiap hubungan yang muncul dari perkara ini. Siapa pun yang terlibat, tidak terbatas pada pejabat yang sekarang atau sebelumnya,” tegasnya.

Baca Juga : Kasus Suap Impor, KPK Geledah Kantor DJBC dan PT Blueray: Amankan Uang dan Dokumen

Kronologi OTT Hakim PN Depok

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok. Tiga di antaranya merupakan aparat peradilan, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Berikut daftar para tersangka:

I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok

Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok

Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok

Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD

Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD

KPK mengungkap, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp850 juta.

Sebagai imbalannya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang kemudian dijadikan dasar penetapan putusan pengosongan lahan. Putusan tersebut ditandatangani Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

(Dra/nusantaraterkini.co).