Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

OTT Ketua PN Depok, KPK Buka Peluang Usut Pimpinan Lama Pengadilan

OTT PN Depok, KPK, Ketua PN Depok, Hakim Terjaring OTT, Suap Pengadilan, Sengketa Lahan Depok, Korupsi Peradilan, KPK OTT Hakim, PN Depok

Gedung KPK RI.(foto:istimewa)
Gedung KPK RI.(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi () masih terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta. Tak hanya fokus pada pihak yang tertangkap, KPK juga membuka kemungkinan menelusuri peran pimpinan sebelumnya.

I Wayan diketahui baru menjabat sebagai sejak Mei 2025. Artinya, saat terjaring OTT, masa jabatannya belum genap satu tahun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi , Asep Guntur Rahayu, menegaskan perkara ini menjadi pintu masuk untuk mengurai keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat pengadilan sebelumnya.

“Ketua PN yang lama tentu akan kami dalami. Kasus ini menjadi entry point. Jika ditemukan keterkaitan, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

Menurut Asep, KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang tertangkap tangan. Lembaganya memastikan penelusuran akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat terungkap.

“Kami wajib mendalami setiap hubungan yang muncul dari perkara ini. Siapa pun yang terlibat, tidak terbatas pada pejabat yang sekarang atau sebelumnya,” tegasnya.

Kronologi OTT Hakim

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok. Tiga di antaranya merupakan aparat peradilan, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Berikut daftar para tersangka:

I Wayan Eka Mariarta (EKA) –

Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok

Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok

Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD

Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD

KPK mengungkap, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp850 juta.

Sebagai imbalannya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang kemudian dijadikan dasar penetapan putusan pengosongan lahan. Putusan tersebut ditandatangani Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait