Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tergugat Ungkap Kejanggalan Gugatan Waris, Cucu Mengaku Anak

Sengketa warisan di PN Tebing Tinggi memuat perbedaan klaim silsilah keluarga. Tergugat mempertanyakan pencantuman Devi dalam gugatan.

Sidang pemeriksaan lapangan terkait gugatan perdata sengketa warisan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Jumat (23/10/2026).(foto: joni/nusantaraterkini.co)
Sidang pemeriksaan lapangan terkait gugatan perdata sengketa warisan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Jumat (23/10/2026).(foto: joni/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, TEBINGTINGGI โ€” Sidang pemeriksaan lapangan terkait di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi menyedot perhatian publik. Pasalnya, perkara dengan nomor registrasi 29/Pdt.G/2026/PN Tebingtinggi ini memuat kejanggalan silsilah keluarga, di mana seorang cucu diduga didalilkan sebagai anak bungsu dalam dokumen kependudukan.

โ€‹Gugatan perdata tersebut diajukan oleh sebagai Penggugat I bersama Devi sebagai Penggugat II melawan sebagai pihak Tergugat. Objek sengketa berupa bangunan toko material (panglong) yang terletak di Jalan F. Tandean, Kota Tebingtinggi.

โ€‹Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erma Pangaribuan, SH, didampingi dua hakim anggota Risduanita Wita, SH dan Liga Saplendra Ginting, SH, Jumat (23/10/2026).

โ€‹"Ada cucu yang mengaku sebagai anak. Ini kan keanehan, masak ponakan saya mengaku sebagai adik bungsu," ujar Binsar Siringo-Ringo, SH, kuasa hukum dari pihak tergugat , saat menyampaikan ucapan tergugat di lokasi sengketa, Jumat (23/10/2026).

Tergugat Hendy Tandono membeberkan bahwa orang tuanya, almarhum Tukijo alias Aheng dan almarhumah Elis Tjoa alias Ahua, hanya memiliki dua orang anak kandung, yakni dirinya sendiri dan kakak perempuannya yang bernama (Penggugat I).

โ€‹Menurut Hendy, Penggugat II atas nama Devi sebenarnya merupakan putri kandung dari Henty yang lahir di RS Elisabeth Medan pada 1998, jauh sebelum Henty menikah secara sah dengan Suhardi alias Cao Fau pada tahun 2005. Demi kepentingan administratif saat Henty masih berstatus pelajar SMA kala itu, Devi dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua mereka sebagai anak bungsu.

โ€‹Fakta tersebut semakin diperkuat oleh dokumen putusan perkara perceraian Henty dan suaminya pada tahun 2013 melalui register Nomor 57/Pdt.G/2013/PN TTD, di mana Devi secara sah diakui sebagai anak kandung dari pasangan Henty dan Suhardi.

"Jadi saya terkejut dengan hal gugatan ini yang saya anggap tidak sah dengan dicantumkannya penggugat Devi sebagai bagian dari anak kandung orangtua saya," sesalnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Dr Sarles Gultom SH MH dan partner, saat dikonfirmasi wartawan di lokasi persidangan lapangan enggan memberikan penjelasan mendalam.

โ€‹"Itu anak Ibu Henty, kita lihat saja nanti perkembangannya," ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi sidang.

Majelis hakim PN Tebingtnggi menutup agenda peninjauan lapangan tersebut dan menjadwalkan kembali persidangan pada 5 November 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

(Jon/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait