Tergugat Ungkap Kejanggalan Gugatan Waris, Cucu Mengaku Anak
Sengketa warisan di PN Tebing Tinggi memuat perbedaan klaim silsilah keluarga. Tergugat mempertanyakan pencantuman Devi dalam gugatan.
Nusantaraterkini.co, TEBINGTINGGI โ Sidang pemeriksaan lapangan terkait gugatan perdata sengketa warisan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi menyedot perhatian publik. Pasalnya, perkara dengan nomor registrasi 29/Pdt.G/2026/PN Tebingtinggi ini memuat kejanggalan silsilah keluarga, di mana seorang cucu diduga didalilkan sebagai anak bungsu dalam dokumen kependudukan.
โGugatan perdata tersebut diajukan oleh Henty sebagai Penggugat I bersama Devi sebagai Penggugat II melawan Hendy Tandono sebagai pihak Tergugat. Objek sengketa berupa bangunan toko material (panglong) yang terletak di Jalan F. Tandean, Kota Tebingtinggi.
โPemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erma Pangaribuan, SH, didampingi dua hakim anggota Risduanita Wita, SH dan Liga Saplendra Ginting, SH, Jumat (23/10/2026).
โ"Ada cucu yang mengaku sebagai anak. Ini kan keanehan, masak ponakan saya mengaku sebagai adik bungsu," ujar Binsar Siringo-Ringo, SH, kuasa hukum dari pihak tergugat Hendy Tandono, saat menyampaikan ucapan tergugat di lokasi sengketa, Jumat (23/10/2026).
Tergugat Hendy Tandono membeberkan bahwa orang tuanya, almarhum Tukijo alias Aheng dan almarhumah Elis Tjoa alias Ahua, hanya memiliki dua orang anak kandung, yakni dirinya sendiri dan kakak perempuannya yang bernama Henty (Penggugat I).
โMenurut Hendy, Penggugat II atas nama Devi sebenarnya merupakan putri kandung dari Henty yang lahir di RS Elisabeth Medan pada 1998, jauh sebelum Henty menikah secara sah dengan Suhardi alias Cao Fau pada tahun 2005. Demi kepentingan administratif saat Henty masih berstatus pelajar SMA kala itu, Devi dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua mereka sebagai anak bungsu.
โFakta tersebut semakin diperkuat oleh dokumen putusan perkara perceraian Henty dan suaminya pada tahun 2013 melalui register Nomor 57/Pdt.G/2013/PN TTD, di mana Devi secara sah diakui sebagai anak kandung dari pasangan Henty dan Suhardi.
"Jadi saya terkejut dengan hal gugatan ini yang saya anggap tidak sah dengan dicantumkannya penggugat Devi sebagai bagian dari anak kandung orangtua saya," sesalnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Dr Sarles Gultom SH MH dan partner, saat dikonfirmasi wartawan di lokasi persidangan lapangan enggan memberikan penjelasan mendalam.
โ"Itu anak Ibu Henty, kita lihat saja nanti perkembangannya," ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi sidang.
Majelis hakim PN Tebingtnggi menutup agenda peninjauan lapangan tersebut dan menjadwalkan kembali persidangan pada 5 November 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
(Jon/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTKetua SMSI Madina Dukung Penuh Polres, BNNK dan TNI Berantas Narkoba di Bumi Gordang Sambilan
Herman Saleh Harahap·9 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Anjlok ke Rp2.540.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya!
Rozie Winata·16 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTergugat Ungkap Kejanggalan Gugatan Waris, Cucu Mengaku Anak
Herman Saleh Harahap·44 menit yang lalu -
-
NEWS VIDEOHabiburokhman: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Reformasi Hukum Ditandai Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKasus Penembakan Wadan Koti Deliserdang: 5 dari 6 Tersangka Positif Sabu, Eksekutor Malah Bersih
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPerbaikan Jalan Provinsi Sibuluan -Aek Korsik Tapteng Berjalan Lamban, Pelaksana Ungkap Sejumlah Kendala
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Gelar Green Policing, Tanam Pohon Hingga Bersihkan Saluran Air
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALDiduga Lakukan Kekerasan Seksual Saat Berstatus Patsus, Oknum Polisi Polres Tapteng Disorot
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Serahkan Kendaraan Operasional Penanganan Karhutla ke Pemko Palembang
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan