Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Habiburokhman: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Reformasi Hukum Ditandai Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru

Habiburokhman: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Reformasi Hukum Ditandai Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua DPR menilai penegakan hukum pada dua tahun pemerintahan Presiden menunjukkan arah yang sesuai dengan agenda reformasi hukum.

Ia menyebut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai salah satu indikator utama.

Menurut Habiburokhman, evaluasi terhadap kinerja di bidang hukum harus dilakukan secara objektif. Ia menilai terdapat tiga indikator yang menjadi dasar pandangannya terhadap perkembangan hukum selama pemerintahan Prabowo.

"Pertama, pengesahan KUHP dan KUHAP baru. Ia mengatakan KUHP baru menggantikan ketentuan pidana warisan kolonial Belanda, sedangkan KUHAP baru menggantikan aturan hukum acara pidana yang berlaku sejak era Orde Baru," katanya, Jumat (23/10/2026).

menilai kedua regulasi tersebut membawa perubahan dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP baru, menurutnya, mendorong pendekatan hukum yang lebih mengedepankan keadilan substantif. Sementara itu, KUHAP baru dinilai memperkuat posisi warga negara dalam menghadapi aparat penegak hukum.

Kedua, ia menyoroti penanganan terhadap kritik dan kebebasan berekspresi. Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo menunjukkan pendekatan yang lebih humanis terhadap kelompok di luar kekuasaan, termasuk masyarakat yang menyampaikan kritik kepada presiden maupun .

Ia mencontohkan sejumlah aksi demonstrasi dan kritik yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, termasuk penggunaan gambar atau karikatur yang dinilai tidak pantas. Menurutnya, kritik tersebut tidak serta-merta diikuti tindakan hukum terhadap pihak yang menyampaikannya.

Ketiga, Habiburokhman menilai penindakan terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan, termasuk terhadap pejabat yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Ia menyinggung sejumlah perkara besar, termasuk kasus yang berkaitan dengan PGN, sebagai contoh penegakan hukum yang menurutnya tidak semata-mata bergantung pada jabatan atau kedekatan politik seseorang.

“Jadi, saya pikir ini sudah on the track dan sudah searah dengan Astacita,” tandasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru