Habiburokhman: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Reformasi Hukum Ditandai Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru
Habiburokhman: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Reformasi Hukum Ditandai Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai penegakan hukum pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan arah yang sesuai dengan agenda reformasi hukum.
Ia menyebut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai salah satu indikator utama.
Menurut Habiburokhman, evaluasi terhadap kinerja pemerintah di bidang hukum harus dilakukan secara objektif. Ia menilai terdapat tiga indikator yang menjadi dasar pandangannya terhadap perkembangan hukum selama pemerintahan Prabowo.
"Pertama, pengesahan KUHP dan KUHAP baru. Ia mengatakan KUHP baru menggantikan ketentuan pidana warisan kolonial Belanda, sedangkan KUHAP baru menggantikan aturan hukum acara pidana yang berlaku sejak era Orde Baru," katanya, Jumat (23/10/2026).
Habiburokhman menilai kedua regulasi tersebut membawa perubahan dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP baru, menurutnya, mendorong pendekatan hukum yang lebih mengedepankan keadilan substantif. Sementara itu, KUHAP baru dinilai memperkuat posisi warga negara dalam menghadapi aparat penegak hukum.
Kedua, ia menyoroti penanganan terhadap kritik dan kebebasan berekspresi. Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo menunjukkan pendekatan yang lebih humanis terhadap kelompok di luar kekuasaan, termasuk masyarakat yang menyampaikan kritik kepada presiden maupun pemerintah.
Ia mencontohkan sejumlah aksi demonstrasi dan kritik yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, termasuk penggunaan gambar atau karikatur yang dinilai tidak pantas. Menurutnya, kritik tersebut tidak serta-merta diikuti tindakan hukum terhadap pihak yang menyampaikannya.
Ketiga, Habiburokhman menilai penindakan terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan, termasuk terhadap pejabat yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Ia menyinggung sejumlah perkara besar, termasuk kasus yang berkaitan dengan PGN, sebagai contoh penegakan hukum yang menurutnya tidak semata-mata bergantung pada jabatan atau kedekatan politik seseorang.
“Jadi, saya pikir ini sudah on the track dan sudah searah dengan Astacita,” tandasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANOtoritas Kesehatan Prancis Investigasi Temuan Pertama Infeksi Virus Shamonda
Herman Saleh Harahap·27 menit yang lalu -
OLAHRAGAVeda Ega Pratama Raih Pole Position Perdana di Moto3 Australia
Herman Saleh Harahap·52 menit yang lalu -
SUMUTSultan Deli dan Tokoh Agama Desak Penegakan Hukum Karhutla
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Dandhy Laksono Soal Dokumenter Pesta Babi
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSPrakiraan BMKG: Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Sepekan ke Depan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Pacu Pembangunan Kawasan Pertanian Unggulan Daerah
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSUsman Husin Desak Pembakar Hutan Ditindak Tegas, 243 Orang Jadi Tersangka Karhutla
hendra·3 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOSuryanti Sulap Limbah Buah jadi Cairan Eco Enzyme Penetralisir Asap
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan