Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemeriksaan Administrasi Selesai, Sidang Perdata Pembacaan Gugatan WALHI Sumut Digelar Tatap Muka 10 Juni

Pemeriksaan Administrasi Selesai, Sidang Perdata Pembacaan Gugatan WALHI Sumut Digelar Tatap Muka 10 Juni

Sidang Perdata Walhi di Pengadilan Negeri Medan Rabu (3/6/2026). (foto: guitara/nusantaraterkini.co).
Sidang Perdata Walhi di Pengadilan Negeri Medan Rabu (3/6/2026). (foto: guitara/nusantaraterkini.co).
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar perdana terkait yang diajukan oleh Wahana Indonesia () Sumatera Utara, Rabu (3/6/2026). Kendati demikian, persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilakukan lantaran majelis hakim masih memprioritaskan agenda pemeriksaan administrasi berkas.

Berdasarkan kesepakatan seluruh pihak di persidangan, tahapan pemeriksaan gugatan selanjutnya dipastikan akan berlangsung secara tatap muka (offline) di ruang sidang PN Medan, setelah sebelumnya proses pendaftaran dan dilakukan secara daring (online).

Manager Pembelaan Hukum , Theo Revelson, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana tersebut baru mencakup pemeriksaan berkas dan legalitas formal dari para pihak yang berperkara. Menurut Theo, keputusan untuk menggelar sidang lanjutan secara langsung didasarkan pada kesepakatan bersama untuk tidak melakukan pemeriksaan materi gugatan secara elektronik.

"Hari ini agenda persidangan baru sampai pada tahap pemeriksaan administrasi secara offline. Sebelumnya, proses memang kami ajukan melalui sistem online. Namun, karena para pihak menghendaki agar pemeriksaan dokumen tidak dilakukan secara daring, maka disepakati prosesnya berjalan offline. Berdasarkan jadwal, pemeriksaan materi gugatan baru akan dimulai minggu depan," ujar Theo Revelson, Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan mengagendakan lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang.

Lebih lanjut, Theo memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap pokok perkara secara menyeluruh masih harus menanti kepastian hukum mengenai status keterlibatan -sumut" class="article-tag-link" rel="tag">WALHI Sumut dalam perkara ini. Saat ini, kedudukan hukum (legal standing) WALHI sebagai pihak penggugat masih bergantung pada putusan sela yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku, tahapan persidangan masih harus melewati beberapa fase replik-duplik sebelum majelis hakim mengambil keputusan terkait intervensi organisasi tersebut.

"Persidangan untuk pokok perkara ini ditunda hingga ada keputusan resmi mengenai status keterlibatan kami di dalam perkara. Alurnya, setelah pembacaan gugatan pada pekan depan, akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat pada minggu berikutnya. Setelah itu, giliran menyampaikan replik, yang kemudian ditanggapi melalui duplik oleh pihak mereka. Selesai tahapan tersebut, majelis hakim baru akan membacakan putusan sela untuk menentukan apakah formalitas gugatan WALHI ini dapat diterima atau tidak," pungkas Theo.

Hingga berita ini diturunkan, tim advokasi menyatakan tengah melakukan koordinasi intensif untuk mematangkan seluruh dokumen pendukung, guna memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi agenda pembacaan gugatan pada pekan depan.

(cw4/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru