Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membuka sidang agenda pembuktian terakhir bagi para pihak atau sidang langsung dalam sengketa seleksi PPPK guru Langkat tahun 2023.
Adapun sidang tersebut merupakan penyerahan bukti surat tambahan bagi para pihak dan bukti tergugat II intervensi yang dipending pada sidang sebelumnya.
Pada kesempatan itu kuasa hukum tergugat II Intervensi memberikan satu bukti surat Nomor 104 yang sebelumnya ditunda hakim.
Pada sidang tersebut hakim ketua menanyakan sudah berapa bukti Surat yang telah diberikan kepada hakim, dan seketika itu kuasa hukum tergugat II intervensi mengatakan 160 orang.
Alhasil majelis hakim melakukan pengecekan data yang dimilikinya dan ditemukan hanya 147 Orang dari 247 Tergugat II intervensi yang memberikan bukti Surat.
Oleh karena itu 100 orang tidak memberikan bukti surat kepada majelis hakim.
"LBH Medan selaku kuasa hukum para penggugat menilai jika hal tersebut bentuk ketidakseriusan dan ketidaksiapan tergugat II intervensi dalam menghadapi perkara a quo," Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (31/8/2024).
Lanjut irvan, hal ini juga menggambarkan bahwa 100 orang tergugat II intervensi hanya ikut-ikutan saja dan disinyalir tidak sungguh-suguh mengetahui apa itu tergugat intervensi dalam permasalahan PPPK guru di Langkat.
Atau diduga ada intervensi yang mengharuskan mereka ikut dalam sengketa tersebut.
"Keadaan ini terjawab ketika Tergugat II Intervensi menghadirkan dua orang saksi fakta di PTUN Medan yang sama sekali tidak mengetahui apa itu Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Dan dalam keterangan mereka yang di atas sumpah menjelaskan secara tegas dalam pengumuman awal/lowongan tidak ada SKTT," ujar Irvan.
Dikabarkan sebelumnya, perjuangan ratusan guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 kian menarik.
Baik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Berkaitan dengan perjuangan para guru di PTUN Medan, saat ini telah memasuki agenda yang sangat penting yaitu, pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli.
Adapun agenda sidang gugatan para guru terhadap Pemkab Langkat pada tanggal 23 Agustu 2024, agenda pemeriksaan ahli dari
penggugat dan saksi fakta tergugat serta tergugat II Intervensi.
Ratusan guru honorer Langkat menghadirkan ahli hukum tata negara Feri Amsari yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, sekaligus merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Sidang permeriksaan ahli tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan tersebut majelis hakim pengadilan tata usaha negara terlebih dahulu memeriksa identitas ahli, surat tugas dan CV.
Ruang sidang yang dipenuhi para guru honorer Langkat, baik para penggugat yang dinyatakan tidak lulus maupun tergugat II intervensi yang dinyatakan lulus, mendengarkan keterangan ahli dengan seksama dan hikmat.
Adapun keterangan ahli dalam awal persidangan tersebut menerangkan tentang kedudukan PPPK dalam pemerintahan sangat diperlukan.
Serta menjelaskan jika guru-guru honorer sering kali mengalami kesedihan. Karena tugas sama dengan ASN, tetapi tidak memiliki hak yang sama.
Berlajutnya pemeriksaan pada subtansi permasalah yaitu tidak lulusnya para penggugat dikarenakan adanya nilai/penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada objek sengketa perkara ini.
Yaitu pengumuman hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional sebagai mana pengumuman nomor: 810-2988/BKD/2023.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum para guru dari LBH Medan mempertanyakan tentang tidak adanya SKTT dalam pengumuman. Serta adanya perubahan pengumuman yang berulang dan tiba-tiba berganti jadwal.
"Secara tegas Feri Amsari menjawab jika pengumuman yang diulang dan tiba-tiba berganti adalah bentuk tindakan administrasi dan birokrasi yang tidak professional, menabrak regulasi/aturan dan berdampak pada dirugikannya hak orang lain (para penggugat)," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (24/8/2024).
Lanjut Irvan, Feri Amsari selaku saksi ahli hukum juga menyampaikan seharusnya jika ada SKTT dalam peraturan teknisnya sedari awal harus dimumkan dalam pengumuman lowongan, tidak bisa mucul tiba-tiba atau dadakan.
"Kalau itu terjadi, secara hukum telah menyalahi aturan dan merugikan hak orang lain. Oleh karena itu tegas saksi ahli hukum, keadilan dan tegaknya hukum hal tersebut haruslah diperbaiki," ujar Irvan.
Irvan menambahkan, saksi ahli hukum menegaskan proses yang dilakukan oleh Pemerintah tidak boleh dadakan.
Pengumuman lowongan secara regulasi sebagaimana pasal 19 ayat (5) PermenpaRB nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional wajib membuat jenis SKTT beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan dan wajib membuat dan menyusun pedoman teknis sebagaimana pasal 17 ayat (1) dan (3).
Namun faktanya hal tersebut tidak pernah ada. Oleh karena itu jelas batal demi hukum.
Usai memberi kesaksian, Saksi Ahli Hukum Feri Amsari di dalam persidangan di PTUN mengatakan, jika sebenarnya perkara ini sebenarnya sederhana.
Bahwa birokrasi pemerintahan daerah punya kesalahan yang terang benderang dan jelas. Maka tugas pengadilan adalah memperbaikinya.
Sementara, LBH medan menilai jika seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat 3 Undang-undang 1945, undang-undang nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham).
Melanggar Asas-asas umum permerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ICCPR, undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar PemenpaRB 14, Kepmenpan 649 tahun 2023 dan KepmendibudRistek 298 tahun 2023. (rsy/nusantaraterkini.co)