Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua tersangka berinisial D (33) dan ELP (29) pencurian mobil milik warga Lubuk Linggau dengan modus janji temu di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang pada, Selasa (13/1/2026) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam melalui pelacakan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga : Resmi Sertijab, Irjen Andi Rian Serahkan Jabatan Kapolda Sumsel ke Irjen Sandi Nugroho
Komplotan ini beraksi saat korban, AT (37), tengah menunggu pelanggan yang tak kunjung datang, hingga akhirnya menyadari mobil Daihatsu All New Terios miliknya telah raib dari parkiran.
Baca Juga : Ngaku Wartawan untuk Edarkan Sabu, Pria di OKU Timur Ditangkap Polda Sumsel
"Keberhasilan ini merupakan komitmen Polda Sumsel dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Senin (9/2/2026).
Nandang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka D diketahui berperan sebagai otak yang merencanakan aksi, sementara ELP bertugas membantu pelaksanaan pencurian tersebut.
Baca Juga : 3 Pelaku Penculikan Lansia di Palembang Berhasil Ditangkap, Polisi Masih Buru Keberadaan Korban
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit mobil hasil curian senilai Rp210 juta, telepon genggam, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka D berperan sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian, sementara tersangka ELP turut serta membantu," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi atau pertemuan dengan orang yang baru dikenal di tempat umum.
"Kami mengimbau warga untuk selalu waspada saat melakukan transaksi atau pertemuan dengan orang yang baru dikenal di tempat umum," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
