Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terapkan UU Anti-Muslim, India Dinilai Diskriminasi Agama

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Prime Minister Narendra Modi (Foto: net/Youtube Outlook Magazine)

Nusantaraterkini.co - Menjelang pemilihan umum, Pemerintah India mengungkapkan rencana pihaknya untuk memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan kontroversial yang dikritik lantaran dianggap anti Muslim oleh para kritikus. The Citizenship Amendment Act (CAA) bakal mengizinkan kelompok agama minoritas non-Muslim dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan untuk mendapatkan kewarganegaraan India.

Melansir detikcom, dari BBC, Selasa (12/3/2024), pihak berwenang mengatakan UU itu akan membantu mereka yang menghadapi penganiayaan di negara asal. Undang-Undang tersebut telah disahkan pada tahun 2019 dan memicu protes massal yang mengakibatkan puluhan orang tewas dan banyak lagi yang ditangkap.

Tidak ada peraturan penerapan yang dikeluarkan setelah terjadinya kerusuhan. Namun Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah, menyatakan bahwa aturan untuk menerapkan CAA ini telah diselesaikan dan akan diberlakukan.

Baca Juga : Waspada Virus Nipah, Thailand Perketat Skrining Penerbangan dari India

Hal ini ditulisnya dalam media sosial, bahwa Perdana Menteri India Narendra Modi telah 'memenuhi komitmen lain dan merealisasikan janji pembuat konstitusi kita kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen yang tinggal di negara-negara tersebut' .

Kementerian Dalam Negeri India dalam sebuah pernyataan mengatakan individu yang memenuhi syarat sekarang dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan India secara online. Portal online telah dibuat untuk menerima lamaran.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa ada banyak kesalahpahaman yang beredar tentang undang-undang tersebut dan penerapannya tertunda karena pandemi COVID-19.

Baca Juga : India Siap Pasok Teknologi Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Sumsel

"Tindakan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah menderita penganiayaan selama bertahun-tahun dan tidak memiliki tempat berlindung lain di dunia kecuali India," ujarnya.

Penerapan CAA telah menjadi salah satu janji kampanye utama Partai Bharatiya Janata (BJP) nasionalis Hindu yang berkuasa menjelang pemilihan umum tahun ini. Undang-Undang tersebut akan mengubah UU Kewarganegaraan India yang sudah berusia 64 tahun, yang saat ini mencegah migran ilegal menjadi warga negara India.

Berdasarkan UU baru nantinya, mereka yang mencari kewarganegaraan harus membuktikan bahwa mereka datang ke India dari Pakistan, Bangladesh atau Afghanistan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Pemerintah India belum mengungkapkan tanggal efektif perubahan Undang-Undang tersebut akan berlaku.

Baca Juga : Tak Salat Jumat, Pria Muslim Bisa Didenda hingga Masuk Penjara

Pada hari Senin, pengumuman yang beredar ini tidak mengejutkan banyak orang, lantaran para pemimpin BJP telah berulang kali menginsyaratkan selama beberapa bulan terakhir bahwa UU tersebut dapat diterapkan sebelum pemilu. Setelah pemberitahuan ini dikeluarkan, BJP menindak tagar yang sedang tren seperti 'Jo Kaha So Kiya' (kami melakukan apa yang kami katakan) secara online.

Protes Sejumlah Negara

Protes terhadap CAA telah dimulai di beberapa negara bagian, termasuk Assam. Persatuan Mahasiswa Seluruh Assam (AASU), yang mempelopori protes tahun 2019 di negara bagian timur laut tersebut, telah menyerukan protes pada hari Selasa.

Baca Juga : Respons Ijeck yang Didampingi Mualem Soal Sengketa Empat Pulau Sangat Positif dan Menyejukkan

Bahkan di negara bagian Kerala, India Selatan, Partai Komunis India (Marxis) yang berkuasa pun menyerukan aksi protes di seluruh negara bagian.

"Ini memecah belah masyarakat, menghasut sentimen komunal, dan melemahkan prinsip-prinsip dasar Konstitusi," kata Ketua Menteri Pinarayi Vijayan, seraya menambahkan bahwa undang-undang tersebut tidak akan diterapkan di negara bagiannya.

Kritik terhadap CAA disebutkan UU tersebut bersifat eksklusif dan melanggar prinsip-prinsip sekuler yang tercantum dalam konstitusi, yang melarang diskriminasi terhadap warga negara atas dasar agama.

Misalnya, undang-undang baru ini tidak mencakup mereka yang melarikan diri dari penganiayaan di negara-negara mayoritas non-Muslim, termasuk pengungsi Tamil dari Sri Lanka. Undang-undang ini juga tidak memberikan ketentuan bagi pengungsi Muslim Rohingya dari negara tetangga, Myanmar.

Beberapa warga India, termasuk warga yang tinggal di dekat perbatasan India, pun khawatir akan penerapan undang-undang tersebut. Sebab, hal ini menyebabkan masuknya imigran. Pengumuman hari Senin ini tidak membuahkan tanggapan baik dari pihak oposisi, yang menuduh pemerintah berusaha mempengaruhi Pemilu mendatang.

Pemilu ini diperkirakan akan diadakan pada bulan April atau Mei 2024 dan Perdana Menteri Narendra Modi akan mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan ketiga.

"Setelah beberapa kali perpanjangan dalam empat tahun, penerapannya dua hingga tiga hari sebelum pengumuman pemilu menunjukkan bahwa hal itu dilakukan karena alasan politik," kata pemimpin partai Kongres Seluruh India Trinamool, Mamata Banerjee, dalam konferensi pers.

Jairam Ramesh, ketua komunikasi Kongres Nasional India, menulis di media sosial bahwa "waktu yang dibutuhkan untuk memberitahukan peraturan CAA adalah satu lagi demonstrasi kebohongan terang-terangan Perdana Menteri".

Asaduddin Owaisi, pemimpin partai All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen, mempertanyakan waktu tindakan tersebut.

"CAA dimaksudkan hanya untuk menyasar umat Islam, tidak ada tujuan lain," ujarnya lewat akun X.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom