nusantaraterkini.co, MEDAN – Bagi pria muslim di Malaysia, khususnya di negara bagian Terengganu, melewatkan salat Jumat bukan lagi sekadar urusan pribadi. Mulai pekan ini, absen sekali saja dari kewajiban salat berjamaah di masjid bisa berujung denda belasan juta rupiah bahkan hukuman penjara.
Aturan tegas itu diumumkan oleh pemerintah negara bagian Terengganu yang dipimpin Partai Islam Se-Malaysia (PAS), Senin (18/8/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir), setiap pria muslim yang tidak hadir dalam salat Jumat tanpa alasan syar’i akan dikenakan denda sebesar 3.000 ringgit Malaysia—sekitar Rp11,5 juta—atau pidana kurungan hingga dua tahun.
Baca Juga : Dua Hari Hanyut, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal
Padahal, sebelumnya aturan yang berlaku masih memberi kelonggaran. Hukuman baru dijatuhkan apabila seorang pria tidak menghadiri tiga kali salat Jumat berturut-turut, dengan ancaman penjara maksimal enam bulan atau denda 1.000 ringgit (Rp3,5 juta).
Muhammad Khalil Abdul Hadi, anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, menegaskan bahwa perubahan aturan ini dimaksudkan sebagai pengingat keras agar umat Islam tidak meremehkan kewajiban ibadah.
“Salat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah. Hukuman ini tidak serta-merta dijatuhkan, melainkan sebagai langkah terakhir bila peringatan diabaikan,” ujarnya, dikutip dari surat kabar Berita Harian.
Baca Juga : Jadi Korban Salah Sasaran, Pria di Medan Tewas Ditusuk Sekelompok Orang yang Tengah Tawuran
Pemerintah daerah bahkan berencana memasang spanduk-spanduk pengingat di masjid-masjid untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, pengawasan juga bisa dilakukan melalui laporan warga maupun patroli aparat.
Namun, kebijakan ini langsung memicu polemik. Sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai langkah Terengganu terlalu keras dan mencederai kebebasan beragama.
“Undang-undang semacam ini justru merusak nama baik Islam,” kata Phil Robertson, Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA). Menurutnya, kebebasan beragama juga mencakup hak untuk tidak berpartisipasi. Ia mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim turun tangan untuk membatalkan aturan tersebut.
Baca Juga : Respons Ijeck yang Didampingi Mualem Soal Sengketa Empat Pulau Sangat Positif dan Menyejukkan
Kebijakan Terengganu menjadi sorotan luas karena mencerminkan dorongan PAS dalam memperketat penerapan hukum Islam di Malaysia. Sementara itu, di masyarakat, aturan ini masih memunculkan perdebatan: antara yang melihatnya sebagai langkah menegakkan syariat, dan yang menganggapnya bentuk kriminalisasi atas ibadah.
(Dra/nusantaraterkini.co).
