Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bejat! Ayah dan Paman Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun: Pelaku Ditangkap Bersama Dua Kerabatnya

Unit Reskrim Polres Labuhanbatu mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan empat orang tersangka, termasuk ayah ka

Suasana press release kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung. Press release dipimipin Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Choky. (Foto: istimewa).
Suasana press release kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung. Press release dipimipin Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Choky. (Foto: istimewa).
A A

nusantaraterkini.co, LABURA – Unit Reskrim mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap yang melibatkan empat orang tersangka, termasuk kandung korban sendiri. Para pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan keluarga dan melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres , AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyebut aksi bejat itu telah berlangsung lama. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, tindak pencabulan ini terjadi berulang sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025. Pelakunya bukan orang asing, melainkan orang-orang dekat korban,” jelasnya, Kamis (2/10/2025).

Suasana press release kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung. Press release dipimipin Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Choky. (Foto: istimewa).

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus empat tersangka yakni: R (60), seorang dukun, mencabuli korban pada Februari dan Agustus 2025. YS (36), teman ayah korban, melakukan perbuatan cabul pada 2024. S (45), paman korban, beraksi pada April 2025 dan R (49), ayah kandung korban, mencabuli anaknya berulang kali sejak 2020 hingga 2024.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, sebuah flashdisk, serta handphone.

Kapolres menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual, terlebih melibatkan orang tua maupun keluarga, akan diproses dengan penanganan khusus. 

Suasana press release kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung. Press release dipimipin Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Choky. (Foto: istimewa).

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ancaman hukumannya bahkan bisa ditambah sepertiga dari pidana pokok,” tegasnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan . Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan serius agar masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak, apalagi jika pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru