Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaaan Korupsi Smart Village Madina, Kejari Bakal Jemput Tersangka MA di Lapas Palembang

Kejari Madina akan menjemput tersangka dugaan korupsi Smart Village berinisial MA di Lapas Palembang untuk pemeriksaan dan pelengkapan berkas.

Bagikan:
Kajari Madina, Muhammad Nursaitias SH MH ketika berkunjung ke Kantor SMSI Madina, Kamis (3/9/2026).(foto: istimewa)
Kajari Madina, Muhammad Nursaitias SH MH ketika berkunjung ke Kantor SMSI Madina, Kamis (3/9/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, -Kejaksaan Negeri (Kejari) (Madina) bersiap menerjunkan gabungan tim Intelijen dan Pidana Khusus guna menjemput tersangka kasus Smart Village () berinisial MA. Tersangka yang merupakan Direktur Utama tersebut saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang.

​Hal ini diungkapkan oleh Kajari Muhammad Nursaitas SH MH, ketika mengunjungi Kantor SMSI Madina, Kamis (3/9/2026). Menurut Nursaitias, penjemputan ini dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MA. 

"Langkah ini diambil agar penyidik mudah untuk melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas terhadap MA. Ini juga agar kasus ini segera kita limpahkan ke ," jelas Mantan Kajari Alor ini. 

Nursaitias juga mengatakan, dengan adanya , membuat tim penyidik khususnya Pidana Khusus untuk bekerja lebih keras lagi. Sehingga lebih siap ketika menghadapi pengadilan dan tidak diputus bebas. 

"Tim kita memiliki tiga . Ini sudah lebih dari cukup, jadi ketika kita menaikkan ke pengadilan, kita sudah sangat siap untuk melakukan pembuktian," tegasnya. 

Kasus dugaan di Kabupaten Madina hingga saat ini masih menjadi perhatian publik. Hal ini dikarenakan, Mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) , ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. 

Sementara MA ditetapkan sebagai tersangka oleh ketika masa Pelaksana Tugas Kepala . 

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka,” kata dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026). 

(Mra/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru