NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 05 jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, belangsung sejak Rabu (21/2/2024) pagi.
Sejak pagi, para pemilih terliat antusias untuk kembali menyalurkan hak suaranya. Di TPS 05, PSU untuk memilih calon presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi serta Kabupaten dan Kota.
Berbeda dengan PSU yang berlangsung di TPS 21 jalan Pabrik Tenun, Medan Petisa yang hanya untuk memilih calon presiden saja.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah mengatakan, pemilihan ulang akan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Meski digelar pada jam kerja, Mutia yakin para pemilih akan berpartisipasi pada pemilih ulang tersebut.
"Iya kita mulai pada pukul 07.00 WIB dan akan berakhir nanti pada pukul 13.00 WIB. Ya kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah termasuk Kepling, Lurah dan Kecamatan untuk mengajak masyarakat melakukan pemilihan ulang hari ini," kata Ketua KPU Medan Mutia, Rabu (21/2/2024).
Mutia mengatakan, ada pun alasan PSU di TPS 05 karena adanya pemilih yang tidak sesuai dengan ketentuan pemilu.
KPU Medan sebut Mutia menemukan ada 16 orang yang melakukan pemilihan hanya menggunakan C pemberitahuan tanpa menggunakan KTP.
"Iya di sini masalahnya karena adanya pemilihan itu yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana ada 16 orang memilih hanya menggunakan C pemberitahuan tanpa adanya KTP. Dan hal itu yang kemudian diakomodir oleh KPPS," kata Mutia.
Pada PSU hari ini, anggota KPPS yang bertugas pun masih orang yang sama. Kata Mutia, anggota KPPS mesti menyelesaikan tugasnya melakukan PSU sebelum menerima hak hak nya.
"Iya anggota KPPS nya masih yang sama kemarin. Dan mereka harus selesai dulu PSU baru bisa mendapatkan haknya."
(*/nusantaraterkini.co)