Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita total barang bukti senilai Rp1,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Baca Juga : DPR Dukung Usulan DEN Agar Pemerintah Revisi Garis Kemiskinan Nasional
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Kronologi Dugaan Suap Restitusi Pajak
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB). Dalam prosesnya, diduga terjadi kesepakatan pemberian “uang apresiasi” agar restitusi dapat disetujui.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang suap pertama diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp800 juta.
Baca Juga : Menkeu Lantik 30 Pejabat Kementerian Keuangan
“Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian MLY membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya, di salah satu tempat waralaba miliknya,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” lanjutnya.
Baca Juga : Khalid Zabidi: Komitmen Presiden Jalankan Demokrasi Patut Diapresiasi
Total nilai suap yang disepakati dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu; Kepala KPP Madya Banjarmasin, Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Manajer Keuangan PT BKB.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai serta bukti penggunaan uang untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Arab Saudi Bekukan Izin 1.800 Agen Travel Umrah Asing, Berlaku Sementara
Penahanan Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga : DELISERDANG Jadi Wilayah dengan Suhu Terpanas di Indonesia, Capai 36,4 Derajat Celcius
KPK Telusuri Dugaan Praktik Korupsi Pajak Lain
KPK menegaskan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik korupsi pajak lain, termasuk potensi tekanan terhadap wajib pajak.
Menurut KPK, sektor perpajakan merupakan tulang punggung penerimaan negara. Kebocoran di sektor ini dapat berdampak langsung pada pembangunan nasional dan pelayanan publik.
KPK Apresiasi Peran Masyarakat
Baca Juga : Satu Dekade Beroperasi, TPL Dituding Jadi Pemicu Utama Bencana Ekologis di Batang Toru
KPK juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi sehingga OTT dapat dilakukan.
Lembaga antirasuah berharap penindakan ini menjadi momentum perbaikan sistem perpajakan agar potensi korupsi dapat diminimalkan di berbagai wilayah Indonesia.
Pentingnya Integritas Sistem Pajak
KPK menilai pemberantasan korupsi di sektor pajak berperan penting dalam meningkatkan tax ratio dan penerimaan negara berkelanjutan.
Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, serta program kesejahteraan masyarakat. “Karena itu, integritas pengelolaan pajak menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara,” pungkasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
