Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Formappi Apresiasi DKPP Pecat Ketua KPU karena Kasus Asusila

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hasyim Asy'ari. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa.

Menanggapi vonis itu, peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, keputusan DKPP memberhentikan Hasyim Ashari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU pantas diapresiasi.

Baca Juga : KPU Sebut Ada 48 Calon Tunggal di Pilkada 2024, Bisa Jadi Lawan Kotak Kosong

"Apresiasi itu tentu setelah melihat kasus etik yang dihadapi oleh Hasyim memang bukan kasus receh. DKPP mengonfirmasi perbuatan asusila dilakukan Hasyim," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (4/7/2024).  

"Apalagi kasus yang baru diputuskan DKPP ini bukan kasus pertama untuk Hasjim. Ini kasus kedua," lanjutnya.

Baca Juga : Komisi II DPR dan KPU Segera Rapat Bersama Bahas Pergantian Hasyim Asy'ari

Dia menilai, sangat mungkin kasus kedua ini terjadi karena Hasyim merasa sanksi etik pada kasusnya yang pertama begitu ringan, sehingga leluasa mengulangi lagi perbuatan serupa.

Baca Juga : Komisi II DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari

"Itulah kenapa kami agak kecewa dengan putusan DKPP pada kasus asusila pertama yang dihadapi Hasyim. Ia hanya mendapat sanksi teguran. Sanksi teguran terlalu remeh untuk memicu efek jera pada pelaku. Jadi ya nggak heran muncul lagi kasus serupa untuk kedua kalinya," tegasnya.

Oleh karena itu Lucius menegaskan, ini jadi pembelajaran penting bagi DKPP agar tak segan-segan memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu.

Baca Juga : Soal Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DPR Belum Terima Supres dari Jokowi

"Etika penyelenggara itu jadi sangat mendasar untuk memastikan lembaga penyelenggara berwibawa dan berintegritas. Kalau mau pemilunya berintegritas, ya penyelenggaranya harus lebih dulu berintegritas lah. Bagaimana mau pemilunya berintegritas jika penyelenggaranya suka berbuat asusila?," tandasnya.

Baca Juga : Cegah Asusila, Afghanistan Hentikan Layanan Internet Fiber Optik di Sejumlah Provinsi

Senada, Komisi II DPR sebagai mitra kerja KPU dan DKPP mengatakan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena persoalan asusila menjadi catatan buruk bagi KPU.

Pasalnya, sejak lama Komisi II DPR sudah kerap memberikan kritik agar para pimpinan penyelenggara pemilu menjaga integritas.

Baca Juga : Razia Tempat Mesum di Pemalang, 30 Orang Diamankan

“Kalau menurut saya sih sangat buruk. Ya sangat buruk. Ini yang saya maksud dari awal itu integritas dari para komisioner, termasuk Bawaslu, KPU dan yang lain-lain,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Ia mengatakan, keputusan DKPP itu menjadi pelajaran agar panitia seleksi (pansel) pimpinan KPU lebih ketat dalam melakukan seleksi.

“Ya ke depan ini menjadi pelajaran juga, ya pelajaran supaya betul-betul sebelum masuk ke Komisi II itu sudah disaring di pansel sebelumnya,” sebut dia.

Terakhir, ia menyerahkan pada publik soal kepercayaannya pada KPU setelah vonis DKPP pada KPU. Bagi dia, persoalan ini membawa konsekuensi tercorengnya citra KPU di mata masyarakat.

“Ya tergantung publik untuk menyikapi itu, ya kalau saya secara anggota DPR, saya sangat prihatin dengan pola kerja KPU,” imbuh dia.

Sementara itu, pihak Istana turut menghormati putusan DKPP soal vonis Ketua KPU terkait kasus asusila.

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana.

Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," ujarnya.

"Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," lanjut Ari.

Ari memastikan pemberhentian Hasyim Asy'ari itu tidak mempengaruhi proses Pilkada Serentak. Ia menekankan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujarnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari buka suara usai dinyatakan bersalah oleh DKPP terkait kasus asusila dan dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," katanya.

Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang selama ini berhubungan dengannya. Ia meminta maaf apabila selama ini melakukan tindakan kurang baik.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ujar Hasyim.

(cw1/nusantaraterkini.co)