Nusantaraterkini.co, MEDAN - Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan memastikan, senjata api jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang ditemukan di rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu (2/7/2025) lalu merupakan senjata bela diri dan legal.
Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata tersebut dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut.
"Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal," tegasnya, kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
BACA JUGA: Rumah Mewah Topan Ginting di Royal Sumatera Digeledah, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api
Hanjaya juga menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 dengan masa jabatan hingga 2026. Penemuan senjata api di rumah Topan disebutnya sesuai prosedur karena memang diperuntukkan sebagai senjata bela diri.
"Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan," ujarnya.
Terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Topan, Hanjaya menyatakan bahwa keputusan berada di tangan Ketua Umum Perbakin.
"Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut, dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ungkapnya.
Karena itu, Hanjaya menegaskan bahwa penemuan senjata api ini tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Perbakin, karena Perbakin merupakan organisasi olahraga. Ia juga menyatakan bahwa Topan Ginting akan dikeluarkan dari organisasi apabila terbukti tersangkut masalah hukum dan tindak pidana.
BACA JUGA: 5 Jam Lebih KPK Geledah Rumah Tempat Topan Ginting Ngantor, Bawa Koper Biru Diduga Berisi Temuan
"Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum belum ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang dibawa oleh petugas KPK dengan pengawalan ketat kepolisian bersenjata lengkap.
Selain senjata api pistol Baretta, turut diamankan juga senapan angin dengan dua pak amunisi air gun.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Selasa, 1 Juli 2025, yaitu kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan.
(Akb/Nusantaraterkini.co)