Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rumah Mewah Topan Ginting di Royal Sumatera Digeledah, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rumah Mewah Topan Ginting di Royal Sumatera Digeledah, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api. (Foto: Dok.KPK)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api Pistol Merek Baretta Beserta 7 Amunisi dan Senapan Angin dengan Pelurunya Dua Kotak dari Rumah Mewah Topan Ginting (TOP).

Dalam penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Perumahan Elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut, tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Basecamp AMP PT DNG di Tapsel tak Ada Aktivitas usai Akhirun Diciduk KPK

Baca Juga: KPK Wajib Periksa Bobby soal OTT Topan Ginting, Ahli Hukum: Perluas Penyidikan Telusuri Penyimpangan Kekuasaan Kelompok

Selain uang miliaran rupiah, KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan. KPK menyita pistol jenis Beretta dan senapan angin.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.

Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut. 

Selain itu, terkait temuan dimaksud KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata Budi.

Baca Juga: Jalur Sipiongot Dua Bulan usai Dilintasi Gubsu Bobby Nasution, Topan Ginting Dibekuk KPK

Terungkap dari Info Bagi-bagi Rp 2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan, bermula dari informasi pencairan dana suap.

“KPK mendapatkan informasi terkait dengan pencairan sejumlah dana, sekitar Rp 2 miliar. Tim kemudian juga turun ke lapangan dan melakukan penelusuran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025, seperti dikutip Antara.

Budi mengatakan, dari penelusuran tersebut, KPK mendapatkan informasi adanya transaksi pemberian dana kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting melalui perantara.

“Kemudian KPK menangkap saudara KIR (Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di daerah Padang Sidempuan,” katanya.

KPK lalu menangkap Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar.

“Terakhir, KPK mengamankan saudara TOP (Topan Obaja Putra Ginting),” katanya.

Setelah itu, KPK membawa lima orang tersebut ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik, diekspose, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” ujarnya.

KPK menggelar OTT pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto sebagai penyelenggara negara serta M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak swasta.

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp 17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp 96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp 61,8 miliar.

Nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Baca Juga: Video Pencitraan Ketegasan Topan Ginting saat Menjabat Viral di Jagad Maya usai Diciduk KPK, Captionnya Menohok

Menteri PU Copot Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo langsung menonaktifkan tiga pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara pasca Operasi Tangkap Tangan KPK itu.

"Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya," ujar Dody di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Tiga pejabat BBPJN Sumut resmi dinonaktifkan guna memastikan penanganan perkara berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga keberlanjutan tugas-tugas pelayanan publik.

Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sesuai ketentuan kepegawaian, Heliyanto juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang menjalani penahanan oleh penyidik.

Sedangkan dua pejabat lainnya yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut dinonaktifkan karena dinilai belum menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal. Langkah ini diambil untuk memastikan perbaikan tata kelola dan kesinambungan pelaksanaan program strategis di wilayah tersebut.

Baca Juga: Buka Suara soal OTT, Gubsu Bobby Nasution Menyayangkan dan Hargai KPK, Ini Respons Lengkapnya

Pembangunan Diteruskan

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut tetap berlanjut.

"Ya, harus dilanjutkan. Itu, bukan karena seseorang pengerjaannya bisa batal," ucap Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin.

Ia mengatakan, proyek pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot telah puluhan tahun dinantikan masyarakat.

Bobby mengatakan, bahwa pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot hingga kini belum dimulai proses pengerjaannya.

"Memang ini kan belum dimulai pengerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja. Oleh karena itu, kita lebih gampang untuk memulainya," tutur Bobby.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada dua tersangka dalam proyek yang dijalankan Dinas PUPR) Provinsi Sumatera Utara, yakni kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Siregar," kata Asep di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Asep, Kadis PUPR Sumut Topan memerintahkan Rasuli menunjuk PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek sebesar Rp 157,8 miliar.

Direktur PT DGN Akhirun Efendi bersama Rasuli kemudian mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

"Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening," imbuhnya.

Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Adapun PT DGN dan PT RN mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.

"Bahwa Heliyanto karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari Akhirudin dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.

(fer/nusantaraterkini.co)