Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Penahanan Edi Suranta, Polrestabes Medan Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Markas Polrestabes Medan. (Foto: Ilham Al Banjari/Nusantaraterkini.co)

Soal Penahanan Edi Suranta, Polrestabes Medan Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan menegaskan penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol terkait kepemilikan senjata api sudah sesuai prosedur hukum.

Penegasan ini, disampaikan Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu A Nizar Nasution untuk menyikapi adanya aksi demonstrasi sekelompok masyarakat di depan Hotel JW Marriott, Jumat (12/4/2024) kemarin.

Ia pun lantas mempertanyakan apa yang menjadi dasar tuntutan massa aksi yang menuntut agar tersangka Edi Suranta dibebaskan.

"Kami tegaskan, ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum dan tidak ada hal lain dijadikan sebagai alasan bagi tersangka untuk di bebaskan," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Sabtu (13/4/2024).

Nizar kembali menegaskan bahwa penahanan tersangka Edi Suranta telah sesuai dengan prosedur hukum. Dia menjelaskan bahwa dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.

Ia pun membantah jika sekelompok masyarakat tersebut menuding bahwa penahanan Edi Suranta seolah dipaksakan.

"Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21 dan selanjutnya pada tanggal 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22)," terangnya.

Nizar menyebutkan, berdasarkan hal tersebut maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

"Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut, sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri, dan senjata tersebut terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal," pungkasnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)