Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengkritik PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menurut Netty, PP yang ditandatangani pada Jumat (26/8/2024) itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” katanya, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial ini juga mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.
“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?,” tanyanya.
Baca Juga : PP Kesehatan Harus Lindungi Industri Hasil Tembakau
Lebih lanjut dia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
Baca Juga : Imbas PP Kesehatan, DPR Wanti-wanti Pabrik Rokok Bangkrut hingga PHK Massal
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya.
Oleh sebab itu, Netty meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) tersebut untuk segera direvisi.
Baca Juga : Razia di Hotel Raya Berastagi, 5 Perempuan dan 6 Laki-laki Beserta Ratusan Kondom dan Pelumas Diamankan
“Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” pungkasnya.
Baca Juga : Legislator Minta Pemerintah Kaji Ulang Program Strategis Keluarga Berencana Terkait Penyediaan Kontrasepsi
(cw1/nusantaraterkini.co)
