Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Ditunda

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 4. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 ditunda, Senin (15/7/2024).

Adapun terdakwa dalam kasus korupsi ini, adalah Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut dan Robby Messa Nura sebagai rekanan. Sidang tersebut ditunda karena Alwi sedang sakit.

Baca Juga : Gunakan Seragam Intelijen untuk Peras Pejabat, Jaksa Gadungan di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam prosesnya, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga : Sidang Perdana 2026, Kasus Penyerobotan Lahan Budiahokhi Zebua Tak Penuhi Kesepakatan

Usai membuka persidangan, Hakim Nazir langsung menyampaikan pertanyaan terkait kehadiran para terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison.

Mendengar pertanyaan itu, Jaksa Hendri pun menjawab bahwa salah satu terdakwa berhalangan hadir karena sakit.

Baca Juga : Hadir di Pemakaman, Susno Duadji Kritik Tajam Hakim dan Jaksa Terkait Prosedur Sidang Haji Halim

"Yang Alwi sakit, Pak," ujarnya.

Baca Juga : Pakar Hukum Kritik Rencana Komisi III Bentuk Panja Reformasi Kejaksaan dan Pengadilan

Hal selaras juga disampaikan Penasihat Hukum Alwi sesaat setelah ditanya Hakim terkait kondisi Kadinkes Sumut itu.

Kemudian, Hakim pun langsung menentukan tanggal persidangan berikutnya, yakni Kamis (18/7/2024) dengan agenda pemeriksaan ulang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi.

Baca Juga : Pasar Buah Berastagi Sepi Pembeli Sejak Covid-19

Setelah mendengarkan ulang keterangan saksi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan agenda saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Baca Juga : Mengenang Kembali Kisah Pilu TPU Simalingkar, Tempat Pemakaman Para Korban Covid-19 di Medan

"Oke, tanggal 18 (Juli), ya. Sekalian mendengarkan lagi keterangan PPTK dan PPK, yaitu Pak Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Hamza Siregar," ucap Nazir seraya menunda dan menutup persidangan.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)