Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

UMP Sumut 2026 Disepakati Naik 7,9 Persen, Jadi Rp3,22 Juta

UMP Sumatera Utara 2026 disepakati naik 7,9 persen menjadi Rp3,22 juta setelah kesepakatan Depeda, buruh, dan pengusaha.

ilustrasi UMP Sumut
ilustrasi UMP Sumut
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Dewan Pengupahan Daerah Sumatera Utara () resmi menyepakati kenaikan (UMP) untuk tahun 2026. Dalam pertemuan yang digelar Jumat (19/12/2025) pagi, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) bersama Apindo dan Kadin Sumatera Utara sepakat menetapkan kenaikan sebesar 7,9 persen.

​Secara nominal, kenaikan tersebut mencapai Rp236.412. Dengan penambahan ini, maka UMP Sumatera Utara yang pada tahun 2025 berada di angka Rp2.992.559 akan melonjak menjadi Rp3.228.971 pada tahun 2026 mendatang.

Baca Juga : Pembahasan UMP Sumut Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat 

"Selanjutnya, hasil ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk ditetapkan," kata Anggota Depeda Sumut Tony Rickson, kepada Nusantaraterkini.co, di Medan, Jumat (19/12/2025).

​Menurutnya, keputusan ini menunjukkan tren pertumbuhan upah yang lebih progresif dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada transisi dari tahun 2024 ke 2025, Sumatera Utara tercatat hanya sebesar 6,5 persen.

​"Kenaikan sebesar 7,9 persen ini menjadi titik temu setelah melalui proses diskusi antara keterwakilan buruh dan pengusaha," lanjut Tony Rickson.

Baca Juga : Tolak PP 49 Tahun 2025, Buruh di Sumut Siapkan Aksi 

Selanjutnya, kata Tony Rickson, Depeda Sumut akan melanjutkan pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). "UMSP dijadwalkan pembahasannya Senin 22 Desember," pungkasnya. 

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait