Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Korupsi Proyek, Kejati Sumsel Limpahkan Wabup PALI Nonaktif ke Kejari Palembang

Kejati Sumsel limpahkan Wabup PALI nonaktif Iwan Tuaji dan barang bukti korupsi proyek ke Kejari Palembang

Kejati Sumsel resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024 beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada, Kamis (24/9/2026). (Foto: istimewa)
Kejati Sumsel resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024 beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada, Kamis (24/9/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024 beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada, Kamis (24/9/2026).

Pelaksanaan tahap II tersebut melibatkan dua orang tersangka, yakni Wakil Bupati PALI nonaktif (IT), serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sumsel bernama Alhefy Kurniawan (AK) alias L.

Kasi Penkum , Iwan Setiadi menyampaikan, penyerahan ini berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan/atau suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab PALI.

β€œUsai diserahkan kepada JPU, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September hingga 13 Oktober 2026 di Rutan Kelas IA Palembang,” ujar Iwan dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Dengan diselesaikannya proses tahap II ini, penanganan perkara hukum tersebut kini sepenuhnya berada di tangan JPU .

Selanjutnya, tim jaksa penuntut akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi untuk melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kelas IA Khusus agar segera disidangkan.

Sebelumnya, kasus rasuah ini dibongkar oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang mendalami adanya praktik lancung dalam perizinan dan penentuan proyek di PALI tahun 2024.

Setelah mengantongi alat bukti yang sah menurut KUHAP, penyidik langsung menetapkan dan Alhefy Kurniawan sebagai tersangka.

β€œPerkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk proses persidangan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)Β 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait