Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Cegah Perselisihan Hubungan Industrial, Kemnaker Ingatkan Pekerja Teliti Isi Kontrak Sebelum Tanda Tangan

Kemnaker mengimbau pekerja memahami setiap klausul kontrak kerja, termasuk upah, jam kerja, cuti, K3, dan jaminan sosial sebelum menandatangani.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengingatkan, dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun kontrak individu merupakan payung hukum tertinggi yang mengikat kedua belah pihak, Minggu (13/9/2026).(foto: k
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengingatkan, dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun kontrak individu merupakan payung hukum tertinggi yang mengikat kedua belah pihak, Minggu (13/9/2026).(foto: k
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan () RI mengimbau para calon dan untuk tidak terburu-buru menandatangani dokumen . Pemahaman mendalam terhadap tiap klausul kontrak menjadi kunci utama untuk mencegah munculnya konflik atau sengketa hubungan industrial di kemudian hari.

​Peringatan tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) , Indah Anggoro Putri. Ia mengingatkan dokumen Bersama (PKB) maupun kontrak individu merupakan payung hukum tertinggi yang mengikat kedua belah pihak.

​“ perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).

​Indah membeberkan beberapa poin vital yang wajib dicermati calon pekerja sebelum membubuhkan tanda tangan. Poin-poin tersebut mencakup kejelasan skema upah, rasionalitas jam kerja dan waktu istirahat, hingga hak cuti tahunan sesuai regulasi yang berlaku.

​Selain masalah finansial dan jam kerja, Kemnaker juga menyoroti kewajiban mutlak perusahaan dalam memberikan jaminan perlindungan tempat kerja berbasis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mengantisipasi risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

​Tak kalah krusial, setiap badan usaha diwajibkan mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan sosial dasar, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

​Meski begitu, Indah mengingatkan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut harus dibarengi dengan komitmen profesionalitas pekerja dalam mematuhi Peraturan Perusahaan (PP).

​“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait