Cegah Perselisihan Hubungan Industrial, Kemnaker Ingatkan Pekerja Teliti Isi Kontrak Sebelum Tanda Tangan
Kemnaker mengimbau pekerja memahami setiap klausul kontrak kerja, termasuk upah, jam kerja, cuti, K3, dan jaminan sosial sebelum menandatangani.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengimbau para calon pekerja dan buruh untuk tidak terburu-buru menandatangani dokumen perjanjian kerja. Pemahaman mendalam terhadap tiap klausul kontrak menjadi kunci utama untuk mencegah munculnya konflik atau sengketa hubungan industrial di kemudian hari.
Peringatan tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia mengingatkan dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun kontrak individu merupakan payung hukum tertinggi yang mengikat kedua belah pihak.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).
Indah membeberkan beberapa poin vital yang wajib dicermati calon pekerja sebelum membubuhkan tanda tangan. Poin-poin tersebut mencakup kejelasan skema upah, rasionalitas jam kerja dan waktu istirahat, hingga hak cuti tahunan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain masalah finansial dan jam kerja, Kemnaker juga menyoroti kewajiban mutlak perusahaan dalam memberikan jaminan perlindungan tempat kerja berbasis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mengantisipasi risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Tak kalah krusial, setiap badan usaha diwajibkan mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan sosial dasar, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Meski begitu, Indah mengingatkan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut harus dibarengi dengan komitmen profesionalitas pekerja dalam mematuhi Peraturan Perusahaan (PP).
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·8 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·11 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan