Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

24 Warga Humbahas Terancam 7 Tahun Bui Akibat Perusakan Rumah

24 warga Humbahas terancam 7 tahun penjara usai merusak belasan rumah akibat sengketa lahan adat

Sebanyak 10 orang dari 24 tersangka digiring polisi menuju tahanan Ditreskrikum Polda Sumut. (Ton/Nusantaraterkini.co)
Sebanyak 10 orang dari 24 tersangka digiring polisi menuju tahanan Ditreskrikum Polda Sumut. (Ton/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 24 orang asal Kabupaten Humbang Hasundutan () dari kelompok Raja Bius Mabullang terancam hukuman 7 tahun penjara.

Mereka ditangkap polisi terkait aksi perusakan massal belasan rumah warga di Desa Matiti II, Dolok Sanggul.

Sebanyak 10 orang kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut). Sementara, 14 tersangka lainnya ditahan di Polres .

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (12/9/2026), pukul 09.00 WIB.

Ketika itu, massa berjumlah sekitar 100 orang, termasuk dari 24 tersangka datang ke Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, melakukan perusakan, pencurian, hingga penganiayaan.

Setidaknya ada tiga korban yang membuat laporan polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat 13 bangunan rumah di Kampung Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sunggal, mengalami kerusakan.

"Adapun motif dari peristiwa ini, motif dari yang dilakukan oleh pelaku adalah berawal dari sengketa kepemilikan tanah, ya. Di mana dari kelompok Manullang bersengketa dengan kelompok Munte," kata Cornelius, Jumat (25/9/2026).

Sementara, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho menjelaskan, konflik antara Raja Bius Mabullang dan Opung Patar Munte terjadi akibat saling klaim lahan adat pada November 2025 dan terus berlarut-larut.

"Sebenarnya kami maupun pemerintah sudah berusaha untuk mediasi. Namun upaya itu deadlock," terangnya.

Konflik makin memanas ketika sebuah pondok milik Raja Bius Manullang mengalami kebakaran. Kelompok Raja Bius Manullang mengasumsikan peristiwa itu perbuatan kelompok Opung Patar Munte.

Kemudian, pada 12 September itulah sebanyak 100 orang dari Raja Bius Manullang mendatangi pihak Opung Patar Munte. Mereka melakukan perusakan hingga penjarahan.Β 

Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 477 Ayat 1 huruf F, G subsidair Pasal 262 Ayat 2 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perusakan dan penganiayaan berat serta pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait