24 Warga Humbahas Terancam 7 Tahun Bui Akibat Perusakan Rumah
24 warga Humbahas terancam 7 tahun penjara usai merusak belasan rumah akibat sengketa lahan adat
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 24 orang asal Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dari kelompok Raja Bius Mabullang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Mereka ditangkap polisi terkait aksi perusakan massal belasan rumah warga di Desa Matiti II, Dolok Sanggul.
Sebanyak 10 orang kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut). Sementara, 14 tersangka lainnya ditahan di Polres Humbahas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (12/9/2026), pukul 09.00 WIB.
Ketika itu, massa berjumlah sekitar 100 orang, termasuk dari 24 tersangka datang ke Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, melakukan perusakan, pencurian, hingga penganiayaan.
Setidaknya ada tiga korban yang membuat laporan polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat 13 bangunan rumah di Kampung Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sunggal, mengalami kerusakan.
"Adapun motif dari peristiwa ini, motif dari yang dilakukan oleh pelaku adalah berawal dari sengketa kepemilikan tanah, ya. Di mana dari kelompok Manullang bersengketa dengan kelompok Munte," kata Cornelius, Jumat (25/9/2026).
Sementara, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho menjelaskan, konflik antara Raja Bius Mabullang dan Opung Patar Munte terjadi akibat saling klaim lahan adat pada November 2025 dan terus berlarut-larut.
"Sebenarnya kami maupun pemerintah sudah berusaha untuk mediasi. Namun upaya itu deadlock," terangnya.
Konflik makin memanas ketika sebuah pondok milik Raja Bius Manullang mengalami kebakaran. Kelompok Raja Bius Manullang mengasumsikan peristiwa itu perbuatan kelompok Opung Patar Munte.
Kemudian, pada 12 September itulah sebanyak 100 orang dari Raja Bius Manullang mendatangi pihak Opung Patar Munte. Mereka melakukan perusakan hingga penjarahan.Β
Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 477 Ayat 1 huruf F, G subsidair Pasal 262 Ayat 2 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perusakan dan penganiayaan berat serta pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELPolda Sumsel dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Pulau Borang Banyuasin
Herman Saleh Harahap·Beberapa detik yang lalu -
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·30 menit yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
NASIONALNanan Desak Investigasi Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka Transparan
Rozie Winata·54 menit yang lalu -
KRIMINALDirektur Reskrimum Ungkap Alasan Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Kasus Dhody Thahir
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
SUMUTJaga Kondusifitas dan Keamanan, PN Sibolga Tunda Eksekusi Perkara Perdata
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELProgres Tol Betung-Jambi Seksi 1A Tembus 69 Persen, HKI Genjot Percepatan Konstruksi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIKasus Peretasan US$351,6 juta di Bitget, Pengamat Kripto: Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan