Klaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
Menteri Imipas Agus Andrianto menyiapkan sanksi hingga pencopotan pejabat jika dugaan klaster mewah di Lapas Cibinong terbukti melanggar aturan.
Nusantaraterkini.co,Β JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bakal menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terbukti bertanggung jawab atas dugaan keberadaan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Agus bahkan membuka kemungkinan pencopotan pejabat apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran terkait temuan Ombudsman RI tersebut.
"Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi. Ya dicopotlah siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini," kata Agus saat meninjau Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat (25/9/2026).
Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih melakukan investigasi untuk memastikan duduk perkara temuan tersebut. Agus mengatakan jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing pihak.
Ia menyebut selama menjabat sebagai Menteri Imipas, sejumlah oknum di lingkungan Imigrasi maupun Pemasyarakatan telah mendapatkan sanksi, bahkan ada yang diproses secara pidana.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menambahkan, jika pelanggaran tersebut terbukti, nantinya yang bertanggungjawab berujung akan mendapatkan beberapa jenis hukuman.
"Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal) Pemasyarakatan Mashudi," ujar Aris.
Menteri Imipas Cek Langsung Rumah yang Disorot Ombudsman
Agus bersama Aris Marsudiyanto sebelumnya mendatangi Lapas Cibinong untuk mengecek langsung temuan Ombudsman RI.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang tampak seperti hunian menyerupai rumah atau apartemen. Di salah satu bangunan, Ombudsman menemukan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas hingga fasilitas lainnya.
Dalam pengecekan pada Jumat (25/9/2026), Agus dan Aris mendatangi salah satu rumah yang disebut dalam temuan Ombudsman. Rumah tersebut berada di area yang oleh pihak lapas disebut sebagai kompleks rumah dinas pegawai.
Agus kemudian meminta penjelasan langsung dari Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto mengenai status bangunan tersebut.
Ombudsman Temukan Hunian dengan Fasilitas Lengkap
Temuan βkluster mewahβ bermula dari sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di area tersebut.
Ombudsman juga melaporkan adanya bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas kebugaran. Selain itu, terdapat pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan timnya menemukan beberapa bangunan yang secara tampilan menyerupai homestay dan rumah klaster.
"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay ... dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman menyebut temuan tersebut berkaitan dengan dugaan kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong. Tim Ombudsman juga mengaku sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok warga binaan.
Pakar Hukum Soroti Tanggung Jawab Pejabat
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai temuan tersebut perlu diikuti dengan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti lalai.
Menurut Fickar, keberadaan fasilitas yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan harus ditelusuri, termasuk siapa yang mengetahui, mengizinkan, atau membiarkan fasilitas tersebut digunakan.
Ia juga berpendapat bahwa tanggung jawab tidak semata-mata berada pada petugas lapangan. Namun, siapa saja yang dapat dikenai sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Sementara itu, Kementerian Imipas masih menunggu hasil investigasi internal untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab. Menteri Agus menegaskan sanksi akan diberikan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·2 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·5 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan