Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Surat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat

Kasus Dhody Thahir disorot Hasrul Benny Harahap. Ia mempertanyakan pemidanaan surat advokat dan penerapan Pasal 263 serta 266 KUHP.

Hasrul Benny Harahap dan Rekan, Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum. (foto : istimewa)
Hasrul Benny Harahap dan Rekan, Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum. (foto : istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  – Perkara pidana yang menjerat Dhody Thahir mendapat sorotan dari Direktur Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan, Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum.

Hasrul Benny mempertanyakan proses pemidanaan yang berkaitan dengan surat yang dibuat seorang ketika menjalankan tugas memberikan pembelaan dan pendampingan hukum kepada klien.

Menurut Hasrul Benny, persoalan tersebut bermula saat Dhody Thahir menghadapi masalah hukum dan kemudian meminta bantuan seorang untuk mendapatkan pendampingan serta pembelaan.

Dalam menjalankan profesinya, advokat tersebut membuat surat dengan menggunakan kop kantor advokat. Surat itu, kata Hasrul Benny, merupakan bagian dari rangkaian langkah pembelaan untuk kepentingan hukum klien.

“Setiap advokat pasti mempunyai standar pembelaan demi kepentingan kliennya,” ujar Hasrul Benny kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Namun, surat tersebut kemudian masuk dalam perkara pidana karena diduga memuat keterangan palsu dan dikaitkan dengan sangkaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

Hasrul Benny menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyentuh pelaksanaan tugas advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Surat advokat tersebut dianggap berisi keterangan palsu. Ini menjadi polemik bagi penegakan hukum di mata publik,” katanya.

Ia juga mempertanyakan penerapan pasal pidana terhadap kliennya. Hasrul Benny berpendapat, surat yang dibuat advokat tersebut bukanlah akta otentik sehingga unsur pidana yang disangkakan perlu diuji secara cermat.

“Dan satu lagi yang prinsip, bahwa surat advokat tersebut bukan merupakan akta otentik. Jadi di mana pemenuhan unsur pasal dalam sangkaan pada klien kami?” ujarnya.

Soroti Imunitas Advokat

Selain mempermasalahkan penerapan pasal, Hasrul Benny turut menyinggung ketentuan mengenai imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.

Menurut dia, tindakan advokat yang dilakukan dalam rangka membela kepentingan hukum klien seharusnya memperoleh perlindungan sepanjang dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

“Bagi saya, ini merupakan bentuk kriminalisasi produk advokat,” tegasnya.

Hasrul Benny kemudian meminta perhatian aparat penegak hukum dan sejumlah lembaga negara terhadap perkara tersebut. Ia menyebut Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, hingga DPR RI melalui Komisi III sebagai pihak yang diharapkan dapat mencermati persoalan itu.

Ia berharap perkara yang dihadapi kliennya tidak berkembang menjadi preseden yang dapat memengaruhi pelaksanaan profesi advokat maupun masyarakat yang sedang mencari keadilan.

“Kalau ini terjadi dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, berbahaya bagi kita,” katanya.

Menurutnya, munculnya perkara semacam ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat yang membutuhkan jasa advokat ketika menghadapi persoalan hukum.

“Kalau ini terjadi, para pencari keadilan akan ragu menggunakan jasa advokat, karena bisa dipidana seperti yang terjadi pada klien saya,” ujarnya.

Karena itu, Hasrul Benny mengajak seluruh pihak, baik advokat maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung sesuai aturan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian.

“Marilah kita sama-sama menegakkan hukum kita dengan benar, adil dan bijaksana,” pungkasnya.

(Alfi/Nusantaraterkini)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait