Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi MFF 2024, Kadishub Medan Kembali Mangkir Panggilan Kejari

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Erwin Saleh, Kadis Perhubungan Kota Medan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Medan Fashion Fastival (MFF) 2024 oleh Kejaksaa Negri Medan. (Foto : Istimewa)

Nusantaraterkini.co,MEDAN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Medan Fashion Festival (MFF), Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Medan, Senin (17/11/2025).

Erwin sebelumnya ditetapkan tersangka bersama Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan Benny Iskandar Nasution dan seorang rekanan berinisial MH, pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Baca Juga : Dua dari Tiga Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival Ditahan, Satu Mangkir 

Ketiganya, ditetapkan sebagak tersangka terkait adanha dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan MFF Tahun 2024 yang digelar dinas tersebut dengan nilai anggaran mencapai Rp4,8 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Riza, membenarkan ketidakhadiran Erwin.

"Gak datang dia, Sakit lagi. Tadi sudah ada dikirim suratnya," ujarnya.

Lanjutnya, Kejari Medan akan melayangkan panggilan kedua pada Kamis mendatang. Jika kembali tidak hadir, penyidik akan mengeluarkan panggilan ketiga, sebelum akhirnya mengambil tindakan jemput paksa. 

Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), Erwin Saleh juga tidak hadir dalam panggilan penyidik yang dijadwalkan bersama dua tersangka lainnya, yakni BIN selaku Pengguna Anggaran (PA) serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.

Baca Juga : Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Kadiskop UKM Perindag Ditetapkan jadi Tersangka 

Dimana, saat ini Keduanya pun telah ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari.

Menurut Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dari hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival dengan pagu anggaran Rp4,85 miliar itu ditemukan mengandung penyimpangan prosedur dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,132 miliar.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)