Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sepekan Berjalan, Kejari Madina Belum Ada Tetapkan Tersangka Terkait Smart Village

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Muhammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Proses hukum penanganan perkara dugaan korupsiSmart Village” atau Desa Digital oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) sudah memasuki tahap penyidikan.

Namun hingga Selasa (23/9/2025) tim penyidik yang menangani perkara ini belum ada menetapkan siapa tersangka.

Karenanya, proses hukum naiknya proses penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023 berjumlah miliaran rupiah ini menjadi tanda tanya besar.

Pasalnya berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 1 angka 14 KUHAP yang mendefinisikan "penyidikan" sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Baca Juga : MARAK Sumut Minta Kejatisu Kembali Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi “Smart Village” Madina 2023

Terkait hal ini, Kasi Intelijen Kejari Madina, Jufri Wandy Banjarnahor menjelaskan, pihak penyidik masih terus melakukan penyidikan dan belum ada menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program “smart Village” yang bersumber dari DD TA 2023.

"Sampai saat ini Kejari Madina belum ada menetapkan tersangka karena tim Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” ungkapnya, Selasa (23/9/2025).

“Belum ada tersangka, perihal kapan expose tersangka sampai saat ini belum ada oleh karena tim penyidik masih melakukan Penyidikan,” sebutnya lagi.

Sebelumnya, Tim Penyelidik dari Kejari Madina terlebih dahulu telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada program Smart Village (desa digital) yang bersumber dari DD TA 2023 se-Kabupaten Madina, yang pada akhirnya status penanganan perkara ini dinaikkan menjadi Penyidikan.

Baca Juga : Mangkir dari Panggilan, Kejari Madina Akan Panggil 2 Pejabat Pemkab Terkait Smart Village

Namun diketahui, walau status penanganan perkara dugaan “smart Village” ini naik ke level penyidikan, tetapi belum disertai dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab pada perkara dugaan korupsi uang negara miliaran rupiah ini.

(Mra/Nusantaraterkini.co)