Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sempat Disanksi Pecat, Bripda Fauzan, Polisi yang Perkosa Mantan Pacar Kembali Bertugas

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sempat Disanksi Pecat, Bripda Fauzan, Polisi yang Perkosa Mantan Pacar Kembali Bertugas. (Foto: Dok kumparan).

nusantaraterkini.co, SULSEL - Sempat disanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Bripda Fauzan, polisi yang dilaporkan perkosa mantan pacar kini kembali bertugas.

Hal ini dibenarkan Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda. Dia mengatakan Bripda Fauzan kini bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara

“Iya dia sekarang bertugas di Polres Toraja Utara),” kata Zulanda, Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga : Polwan yang Viral di Tebing Tinggi akan Menjalani Sidang Kode Etik

Informasi yang dihimpun, Bripda Fauzan dimutasi ke Polres Toraja Utara sejak Februari 2024. Belum diketahui alasan Bripda Fauzan tidak jadi dipecat.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, membeberkan bahwa Bripda Fauzan tidak jadi dipecat karena mengajukan banding dan diterima, sehingga mengubah hukumannya dari PTDH menjadi sanksi demosi 15 tahun dan mutasi.

Baca Juga : Guru Diduga Hukum Murid, Disdik Medan Lakukan Pemeriksaan

Banding Bripda Fauzan diterima lantaran ia menikahi korban pada 20 Desember 2023 lalu. Menurut Irvan, Bripda Fauzan tidak beritikad baik saat menikahi korban. Sebab, dia diduga menelantarkan korban usai pernikahan tersebut.

“Bayangkan saja, di hari pernikahannya itu, korban langsung ditinggalkan. Bripda Fauzan juga setelah menikah menolak atau tidak mau serumah atau seatap dengan istrinya,” bebernya.

Baca Juga : Viral Tak Mampu Bayar SPP, Murid SD di Medan Duduk di Lantai, Begini Respon Anies Baswedan

Maka itu, Irvan menduga bahwa Bripda Fauzan menikahi korban hanya untuk tidak dipecat dari Polri.

Bripda Fauzan sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerkosaan mantan pacarnya yang berusia 23 tahun. Polda Sulsel kemudian menggelar sidang kode etik pada 24 Oktober 2023.

“Kami telah melakukan sidang kode etik dan disiplin Bripda F. Putusannya PTDH,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : 31 Personel Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat: Kasus Narkoba hingga LGBT

Dari hasil persidangan, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah. Ia telah melakukan perbuatan tercela, melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sejak di bangku SMA hingga menjadi anggota Polri.

"Dasar pertimbangan kita lakukan PTDH itu karena dia sudah berhubungan badan sebelum jadi anggota Polri. Artinya, saat ia hendak masuk anggota Polri membuat atau mengisi data tidak benar," ujarnya dikutip kumparan.

Beberapa pertimbangan lain yang memberatkan, kata Zulham, ialah Bripda Fauzan tidak merasa bersalah dan enggan meminta maaf kepada keluarga korban.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan