Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

31 Personel Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat: Kasus Narkoba hingga LGBT

Sebanyak 31 personel jajaran Polda Metro Jaya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bagikan:
Sebanyak 31 Personel Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat: Kasus Narkoba hingga LGBT. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya).
Sebanyak 31 Personel Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat: Kasus Narkoba hingga LGBT. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya).
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebanyak dipecat atau ().

Dari 31 personel yang di PTDH, diantara terdapat satu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (), 8 lainnya terjerat kasus .

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang memimpin langsung upacara ini menjelaskan, 31 personel yang di , 5 merupakan anggotanya di Polda Metro Jaya. Upacara untuk 5 anggota dilakukan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Terlibat LBGT, Polisi di Sumbar Dipecat

"Sementara untuk 26 lainnya itu tersebar di Polres jajaran Polda Metro Jaya. Jadi acara PTDH dilakukan di Polres masing-masing," jelasnya, Jumat (3/1/2025).

Dari 5 anggota yang dipecat, tidak ada yang hadir dalam upacara itu. Sehingga mereka diwakilkan fotonya saja yang dibawa oleh anggota Propam. Lalu Kapolda mencoret dengan spidol di foto tersebut.

“Jumlah anggota yang di PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam keterangannya.

Baca Juga : Kombes Donald Simanjuntak Dipecat: Bukti Langkah Tegas Polri

Dengan adanya tindakan tegas ini, lanjut Ade, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar benar-benar dalam menjalankan tugas yang diemban selama masa jabatannya.

"Ini bisa jadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya. Ingat, jangan macam-macam saat menjalankan tugas. Bekerja sesuai prosedur," tutupnya.

Berikut rincian pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota tersebut:

  • penyalahgunaan narkoba 8 orang;
  • desersi atau mangkir dari pekerjaan 15 orang;
  • tindak pidana penggelapan atau penipuan 1 orang;
  • perselingkuhan atau zina 4 orang
  • nikah siri 2 orang; 
  • LGBT 1 orang.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait