Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

31 Personel Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat: Kasus Narkoba hingga LGBT

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sebanyak 31 Personel Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat: Kasus Narkoba hingga LGBT. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebanyak 31 personel jajaran Polda Metro Jaya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dari 31 personel yang di PTDH, diantara terdapat satu kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), 8 lainnya terjerat kasus narkoba.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini menjelaskan, 31 personel yang di PTDH, 5 merupakan anggotanya di Polda Metro Jaya. Upacara untuk 5 anggota dilakukan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Terlibat LBGT, Polisi di Sumbar Dipecat

"Sementara untuk 26 lainnya itu tersebar di Polres jajaran Polda Metro Jaya. Jadi acara PTDH dilakukan di Polres masing-masing," jelasnya, Jumat (3/1/2025).

Dari 5 anggota yang dipecat, tidak ada yang hadir dalam upacara itu. Sehingga mereka diwakilkan fotonya saja yang dibawa oleh anggota Propam. Lalu Kapolda mencoret dengan spidol di foto tersebut.

“Jumlah anggota yang di PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam keterangannya.

Baca Juga : Kombes Donald Simanjuntak Dipecat: Bukti Langkah Tegas Polri

Dengan adanya tindakan tegas ini, lanjut Ade, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar benar-benar dalam menjalankan tugas yang diemban selama masa jabatannya.

"Ini bisa jadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya. Ingat, jangan macam-macam saat menjalankan tugas. Bekerja sesuai prosedur," tutupnya.

Berikut rincian pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota tersebut:

  • penyalahgunaan narkoba 8 orang;
  • desersi atau mangkir dari pekerjaan 15 orang;
  • tindak pidana penggelapan atau penipuan 1 orang;
  • perselingkuhan atau zina 4 orang
  • nikah siri 2 orang; 
  • LGBT 1 orang.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan