Sembilan Pelaku Karhutla di Sumsel Ditangkap, Sawit dan Kopi Jadi Alasan Utama Pembakaran Lahan
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama jajaran polres terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama jajaran polres terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga 9 Agustus 2026 pukul 15.39 WIB, aparat kepolisian telah menangani sembilan kasus karhutla dengan total sembilan tersangka.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan jajaran, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare.
Dari total sembilan perkara yang ditangani, delapan kasus masih berada pada tahap penyidikan, sementara satu kasus yang ditangani Polres Musi Rawas telah memasuki Tahap II.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan jika sebagian besar pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan karena dianggap lebih cepat, mudah, dan murah.
"Motif utama para pelaku adalah membuka lahan untuk persiapan penanaman komoditas perkebunan, terutama kelapa sawit dan kopi. Mereka beranggapan bahwa pembakaran merupakan cara yang paling efektif sekaligus dapat menyuburkan tanah," ujar Nandang, Kamis (13/8/2026).
Data kepolisian menunjukkan, kasus karhutla tersebar di enam wilayah, yakni Musi Rawas, Ogan Komering Ilir (OKI), PALI, Muara Enim, OKU Selatan, dan Lahat.
Polres Musi Rawas menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, sementara Polres OKI dan Polres PALI masing-masing menangani dua kasus.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kabupaten Muara Enim. Seorang pria berinisial TB (39) diduga membakar lahan seluas lima hektare untuk ditanami kelapa sawit.
Namun, api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan justru membesar akibat tiupan angin kencang.
Sementara itu, di wilayah OKI, seorang pelaku nekat membakar lahan seluas empat hektare yang diklaim sebagai miliknya. Bahkan, pelaku sempat menghalangi pihak perusahaan yang berupaya melakukan pemadaman.
Selain menggunakan korek api gas, para pelaku juga memanfaatkan berbagai alat untuk mempercepat proses pembakaran, mulai dari obor bambu, minyak pertalite, minyak tanah, hingga gulungan plastik bekas polibek agar ranting dan kayu kering lebih cepat terbakar.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berpotensi menimbulkan bencana kabut asap, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 108 juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 187 dan Pasal 308 KUHP.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan sembilan orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Sumsel.
Kesembilan terduga pelaku tersebut diamankan dari lima daerah terpisah, yakni Kabupaten OKU Selatan, Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Perwakilan Polda Sumsel, Kompol M. Indra Parameswara, mengonfirmasi bahwa kesembilan orang tersebut saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Total sembilan orang yang diamankan dari OKU Selatan, Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, dan PALI. Saat ini dilakukan penahanan," ungkap Indra usai menghadiri Rapat Evaluasi Karhutla 2026 di Kantor BPBD Sumsel, Selasa (11/8/2026).
Indra menjelaskan dalam penanganan perkara tersebut pihak kepolisian telah memverifikasi lokasi lahan yang terbakar, serta menyita sejumlah barang bukti pendukung.
"Lahan yang terbakar ada, barang bukti semuanya ada," jelasnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai status kepemilikan lahan maupun dugaan motif pembakaran, apakah dilakukan oleh pemilik lahan secara mandiri atau atas perintah pihak lain.
"Untuk saat ini dari hasil penyelidikan masih belum bisa diberitakan," terangnya.
Ia mengatakan jika penanganan kasus terhadap sembilan orang tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik terus melengkapi keterangan saksi dan alat bukti guna memastikannya memenuhi unsur pidana sesuai peran masing-masing.
"Untuk saat ini prosesnya masih penyelidikan. Kita akan berupaya untuk menggulirkan perkara ke tahap penuntutan ke kejaksaan," katanya.
Terkait sanksi, para pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda finansial.
Polda Sumsel memastikan pendalaman kasus akan terus berlanjut guna mengurai kronologi, motif, status kepemilikan lahan, hingga potensi keterlibatan pihak atau aktor intelektual lainnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menekan meluasnya peristiwa karhutla di tengah puncak musim kemarau Sumsel.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan