Sejumlah Aset Rafael Alun Belum Dipertimbangkan, KPK Ajukan Banding
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan terdakwa Rafael Alun Trisambodo atas putusan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, Tim Jaksa KPK telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi
Baca Juga : Emas 3 Kg dan Miliaran Rupiah, OTT Bea Cukai Seret Petinggi Blueray Cargo ke Markas KPK
“Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Banding ini, disebutkannya, akan difokuskan terkait sejumlah aset Rafael Alun yang belum dipertimbangkan.
Baca Juga : DPR Minta Pemanfaatan Tanah Koruptor untuk Rumah Rakyat Diawasi Ketat
“Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU,” tuturnya.
Baca Juga : Komisi II Nilai Marak OTT Kepala Daerah karena Ongkos Politik Pilkada yang Tinggi
Kemudian, banding ini diajukan sebagai efek jera dan upaya dari KPK dalam perampasan aset hasil korupsi oleh Rafael untuk dikembalikan kepada negara.
“Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Baca Juga : PT Jakarta Rampas Sejumlah Bangunan Istri Rafael Alun untuk Negara, Apa saja?
Diketahui, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca Juga : KPK Protes Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Rafael Alun dari PN Tipikor Jakpus
Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
(mr6/nusantaraterkini.co)
