Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sejumlah Aset Rafael Alun Belum Dipertimbangkan, KPK Ajukan Banding

maka hari ini tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud

Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)
Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Sejumlah Belum Dipertimbangkan, Ajukan Banding

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - (KPK) menyatakan banding atas putusan terdakwa Rafael Alun Trisambodo atas putusan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, Tim Jaksa KPK telah ajukan banding ke Tinggi 

“Setelah tim jaksa analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah ajukan banding ke Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Banding ini, disebutkannya, akan difokuskan terkait sejumlah yang belum dipertimbangkan.

“Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU,” tuturnya.

Kemudian, banding ini diajukan sebagai efek jera dan upaya dari KPK dalam perampasan aset hasil korupsi oleh Rafael untuk dikembalikan kepada negara.

“Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” jelasnya.

Diketahui, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru