Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Protes Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Rafael Alun dari PN Tipikor Jakpus

Salinan putusan tersebut merupakan dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisis yuridis

Bagikan:
KPK Protes Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Rafael Alun dari PN Tipikor Jakpus
A A

Nusantaraterkini.co - Jaksa menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Trisambodo dihukum 14 tahun penjara atas dan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Dalam tuntutan jaksa itu sama dengan vonis hakim yang menyatakan Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, Rafael dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Ajukan Banding

Tidak terima dengan vonis tersebut, KPK mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.

"Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/1).

Ali mengatakan telah mengajukan banding tersebut. KPK mengatakan banding akan berfokus pada pertimbangan sejumlah aset dari Rafael di pengadilan tingkat pertama yang diduga merupakan hasil korupsi.

"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," ujar Ali.

Ali juga mengatakan banding tersebut dilakukan sebagai upaya penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi yang dilakukan Rafael untuk dikembalikan kepada negara.

"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," katanya.

Namun, KPK mengaku belum menerima putusan lengkap Rafael Alun dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Ali mengatakan, sebagaimana akta banding tanggal 12 Januari 2024 yang diajukan Tim Jaksa, KPK berharap salinan putusan dimaksud dapat diterima KPK.

Menurutnya, salinan putusan tersebut merupakan dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisis yuridis dari tuntutan tim jaksa.

"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," ucap Ali.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait