KPK Protes Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Rafael Alun dari PN Tipikor Jakpus
Salinan putusan tersebut merupakan dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisis yuridis
Nusantaraterkini.co - Jaksa KPK menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Dalam tuntutan jaksa itu sama dengan vonis hakim yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, Rafael dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
KPK Ajukan Banding
Tidak terima dengan vonis tersebut, KPK mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
"Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/1).
Ali mengatakan telah mengajukan banding tersebut. KPK mengatakan banding akan berfokus pada pertimbangan sejumlah aset dari Rafael di pengadilan tingkat pertama yang diduga merupakan hasil korupsi.
"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," ujar Ali.
Ali juga mengatakan banding tersebut dilakukan sebagai upaya penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi yang dilakukan Rafael untuk dikembalikan kepada negara.
"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," katanya.
Namun, KPK mengaku belum menerima putusan lengkap Rafael Alun dari PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ali mengatakan, sebagaimana akta banding tanggal 12 Januari 2024 yang diajukan Tim Jaksa, KPK berharap salinan putusan dimaksud dapat diterima KPK.
Menurutnya, salinan putusan tersebut merupakan dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisis yuridis dari tuntutan tim jaksa.
"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," ucap Ali.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIReshuffle Kabinet Jadi Bayang-Bayang IHSG, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·4 menit yang lalu -
INTERNASIONALPutra Mahkota Arab Saudi: Dunia Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Global
Rozie Winata·19 menit yang lalu -
SEPAKBOLAOle Romeny Ungkap Duel Kontra Bangladesh Jadi Laga Paling Emosional Sepanjang Kariernya
Rozie Winata·28 menit yang lalu -
-
KESEHATANRSU Haji Medan Tegaskan Komitmen Tanpa Diskriminasi: Pasien BPJS dan Umum Dilayani Setara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALSarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Eva Monalisa: Program Strategis Harus Dikebut, Jangan Terputus
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Naik, Dinkes Medan Siagakan Faskes
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Narkoba
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan