Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Satu Napi Kabur Lapas Kutacane Ditangkap di Medan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Seorang napi kabur dari Lapas Kutacane berhasil ditangkap. (Foto: dok ist)

Nusantaraterkini.co, KUTACANE - Seorang narapidana (napi) Lapas Kutacane yang kebur beberapa waktu lalu berhasil ditangkap di Kota Medan, Sabtu (15/3/2025) sore.

Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Kanwil Ditjenpas Aceh, Lapas Kutacane dan Lapas Lubuk Pakam.

"Sebelumnya Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) Sangapta Surbakti mendapatkan informasi dari seorang supir travel terkait keberadaan seorang narapidana yang melarikan diri dan menjadi penumpangnya," ungkapnya.

Baca Juga: Petugas, Warga Binaan dan TNI-Polri Kolaborasi Perbaiki Fasilitas Rusak di Lapas Kutacane

Dari informasi itu, selanjutnya Kabid PK Sangapta Surbakti segera melakukan koordinasi dengan Kakanwil Ditjenpas Aceh dan Kalapas Kutacane guna merencanakan langkah-langkah penangkapan.

Kemudian, pada pukul 17.15 WIB, bersama 8 personel dari Lapas Lubuk Pakam bergerak menuju lokasi yang diinformasikan oleh supir travel.

"Setibanya di lokasi, tim menemukan narapidana tersebut sedang tidur di lantai 1 rumah adik kandungnya, sehingga tim segera mengamankan narapidana tersebut tanpa perlawanan," jelasnya.

Baca Juga: Sentuh Hati Warga Binaan, Dirjenpas Ajak Benahi Bersama Lapas Kutacane

Yan Rusmanto menyebutkan, keberhasilan penangkapan narapidana yang melarikan diri ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak terkait.

"Langkah-langkah pencegahan akan terus ditingkatkan guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan," imbuhnya.

Usai ditangkap, tambahnya, narapidana tersebut langsung dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk sementara waktu guna proses administrasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Lapas Kutacane untuk proses pemindahan kembali narapidana itu ke tempat asalnya," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan