Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Satu dari dua pelaku yang mencabuli anak berusia 7 tahun di Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Hal ini benarkan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi wartawan.
"Ya sementara satu orang pelaku sudah ditangkap yang berusia 15 tahun," ujar Dedi, Senin (29/1/2024).
Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun: Pelaku Ditangkap Bersama Dua Kerabatnya
"Yang lain-lain kami belum bisa komentar, karena masih tahap pemeriksaan," sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, beberapa hari ini media sosial khususnya Instagram dihebohkan dengan video seorang ayah meminta keadilan kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku yang diduga berjumlah dua orang.
Baca Juga : Bejat, Kakek dan Ayah Tiri Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur: Korban Dipertontonkan Film Porno
Informasi yang diperoleh, diduga pelaku berusia 40 tahun dan 15 tahun.
Amatan wartawan di video yang beredar tersebut, ayah korban menangis sembari meminta agar laporan yang sudah dibuatnya pada tanggal 11 Januari 2024 di Polres Langkat segera ditanggapi.
"Saya sebagai orangtua dari anak kami, karena orang gak punya. Apa kami karena orang miskin tidak ditanggapi," ujar ayah korban di dalam video sambil menangis.
Baca Juga : Musda Golkar Sumut Ricuh, Bawa Kayu hingga Petasan
Bahkan ayah korban mengatakan, karena mereka orang yang tak mampu, sehingga laporan terhadap anaknya dibiarkan begitu saja. Dan pelaku yang mencabuli anaknya, dibiarkan berkeliaran.
Padahal bukti yang dikumpulkan cukup kuat. Sudah divisum dan sudah ada saksi.
"Kami orang yang tidak mampu, anak saya jadi korban kenapa dibiarkan saja. Tolong lah kami," ujar ayah korban.
Baca Juga : Lagi, Geng Motor Meresahkan Serang Warga, Korban Alami Patah Tulang
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang angkat bicara soal video yang beredar tersebut.
"Benar, kejadian itu sudah dilaporkan ke Polres Langkat pada tanggal 11 Januari 2024 kemarin," ujar Faisal.
Namun Faisal membantah jika laporan tersebut dibiarkan begitu saja.
Baca Juga : BNPB Percepat Pemulihan Akses Bencana Sumut: Total Korban Wafat 360 Jiwa, 28 Ribu Rumah Rusak
"Tanggal 22 Januari 2024 penyidik ada menghubungi keluarga korban untuk tindaklanjut perkara tersebut. Soal hasil visum juga sudah keluar," ujar Faisal.
"Mohon bersabar, semua masih berproses," sambungnya. (rsy/nusantaraterkini.co)
