Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sah Kementerian BUMN Turun Level jadi Badan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewas

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan lewat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (2/10/2025).

Melalui penetapan ini, status Kementerian BUMN kini berubah menjadi badan. Dalam Undang-Undang ini juga terdapat larangan seluruh Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan di badan usaha pelat merah.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan diikuti oleh 426 dari 578 anggota DPR RI dari seluruh fraksi. 

Baca Juga : Legislator Dorong BP BUMN Lebih Efisien dan Profesional

Baca Juga : Revisi UU BUMN Disepakati Segera Disahkan di Paripurna, Formappi: DPR Abaikan Publik

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan terdapat 13 pokok pikiran hasil revisi UU BUMN yang kini sudah disahkan DPR RI, yakni:

(1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
(2) Penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN
(3) Penataan komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan perusahaan induk Holding operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara
(4) Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
(5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara
(6) Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi, Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional
(7) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN
(8) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
(9) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
(10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
(11) Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
(12) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN

"Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang BUMN," kata Anggia saat Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR.

(fer/nusantaraterkini.co)