Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Revisi UU BUMN Disepakati Segera Disahkan di Paripurna, Formappi: DPR Abaikan Publik

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Peneliti Formappi, Lucius Karus. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA -  Komisi VI DPR menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan fraksi.

Menanggapi itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengaku tak habis pikir dengan hitungan 4 hari saja pembahasan RUU BUMN ini sudah langsung disepakati semua fraksi di DPR.

Baca Juga : Perubahan UU BUMN Bukti Kepekaan Pemerintah Serap Aspirasi Rakyat

Terlebih dari beberapa substansi perubahan yang positif seperti larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, revisi UU BUMN yang dibahas Komisi VI dengan Pemerintah nampak sangat kilat.

Lucis menuturkan kira yang terjadi itu bukan pembahasan tetapi persekongkolan. Walaupun DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan, tetapi itu bukan murni keinginan DPR melainkan sikap MK.

"Jadi ngga bisa larangan rangkap jabatan itu jadi alasan DPR dan Pemerintah tak melakukan pembahasan mendalam dan partisipatif," katanya, Sabtu (27/9/2025).

"Padahal draf perubahannya saja ngga pernah dipublikasikan oleh DPR. Bagaimana bisa ada partisipasi?," sambungnya.

Bahkan, lanjutnya, publik mungkin tak tahu menahu revisi UU BUMN ini dilakukan sekarang ini.

Baca Juga : Perubahan Status BUMN Baik Asal Disampaikan Secara Transparan ke Publik

"Jadi revisi ini jelas mengabaikan publik, sesuatu yang bertolak belakang dengan janji DPR kepada publik bahwa pasca demonstrasi akhir Agustus, mereka akan melibatkan publik dalam proses pembahasan. Ini menyimpang dari niat yang sudah disampaikan," tuturnya.

Lucius berharap publik mau bersuara untuk UU BUMN baru ini khususnya terkait tak dianggapnya publik oleh DPR selama proses pembahasan.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025). 

"Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.

(cw1/Nusantaraterkini.co)