Jelang Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Buka-bukaan Barang Bukti
Kubu Roy Suryo mendesak Polda Metro Jaya membuka barang bukti dan saksi jelang gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah Jokowi.
Nusantaraterkini.co,JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menantang penyidik Polda Metro Jaya untuk membeberkan secara transparan daftar barang bukti serta identitas saksi dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Agenda gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung, Senin (15/12/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons atas penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo cs. Pihak pemohon merasa perlu mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum dan materiil yang digunakan penyidik dalam membangun konstruksi kasus ini.
Baca Juga : Roy Suryo Cs Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Catat Tanggalnya
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo cs, menegaskan bahwa kliennya memiliki hak konstitusional untuk mengetahui detail penyidikan yang telah dilakukan. Ia menyoroti klaim jumlah barang bukti dan saksi yang tergolong sangat besar dalam perkara ini.
"Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya, 130 saksi yang juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dan ada 28 ahli yang katanya juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya," ujar Abdul Gafur Sangadji, seperti dilansir RMOL, Minggu (14/12/2025).
Lebih lanjut, Abdul berharap forum gelar perkara tersebut tidak sekadar menjadi formalitas untuk menggugurkan kewajiban prosedur hukum kepolisian. Ia mendesak agar Polda Metro Jaya memberikan ruang dialog yang sehat bagi para tersangka untuk menguji objektivitas penetapan status mereka.
"Kami berharap diberikan ruang diskusi mengenai dasar penetapan status tersebut, sehingga tidak lagi ada tanda tanya," tambah Abdul.
Gelar perkara khusus ini rencananya akan dipantau secara ketat oleh berbagai pihak guna menjamin akuntabilitas. Selain unsur internal Polri seperti Irwasum, Propam, dan Bidkum, jalannya gelar perkara juga akan dihadiri oleh pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Ombudsman RI.
(*/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALFirman Soebagyo Minta Pasar Rembang Tak Dibongkar Sebelum Ada Kepastian APBN
Rozie Winata·11 menit yang lalu -
KOMUNITASMahasiswa Sastra Indonesia Didorong Maksimalkan Ruang Kreativitas dan Kolaborasi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLALionel Scaloni Tunjuk Cristian Romero Menjadi Kapten Timnas Argentina Penerus Lionel Messi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTMengenal Lokomotif Legendaris BB302, Saksi 56 Tahun Sejarah Kereta Api Sumut
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Bangkit di Akhir Pekan: Naik Rp23 Ribu ke Rp2.613.000 Per Gram
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALRazia Gabungan THM di Padangsidimpuan, Satu Pengunjung Wanita Terjaring karena Positif Narkotika
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KESEHATANKasus HIV di Sumut Tembus 2.334 Temuan, Kelompok LSL Dominasi Paling Tinggi
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWAPencarian Selesai, Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal Dunia
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
SUMSELUsut Kasus Karhutla, Polda Sumsel Naikkan Status 16 Korporasi ke Penyidikan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
NEWSLintas Generasi, Mayjen Yusri dan Brigjen Osmar Silaturahmi ke M Herindra
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan