Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum menegaskan gelar perkara bukan pembuktian.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025). Kegiatan ini digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan atas undangan resmi dari penyidik.
“Karena ini undangan penyidik, tentu kami menghormati dan hadir. Namun perlu dipahami, gelar perkara ini hanya pemaparan penyidik mengenai proses yang sudah berjalan,” kata Yakup kepada wartawan.
Ia menegaskan, gelar perkara khusus bukan forum pembuktian atas tudingan ijazah palsu tersebut.
“Ini bukan eksaminasi perkara dan bukan pembuktian. Pembuktian itu nanti dilakukan di pengadilan,” jelasnya.
Yakup juga meluruskan narasi yang berkembang di publik bahwa gelar perkara ini akan menentukan benar atau tidaknya langkah penyidik.
“Yang terjadi hari ini hanya pemaparan dari awal sampai sekarang, termasuk langkah lanjutan penyidikan,” imbuhnya.
Sebagai pelapor, Yakup menyebut pihaknya memiliki hak untuk mengetahui progres penanganan perkara, termasuk rencana pelimpahan ke kejaksaan.
“Kami berhak mengetahui kapan perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, turut hadir dalam gelar perkara khusus tersebut. Ia berharap proses berjalan kondusif tanpa perdebatan.
“Fakta dan bukti sudah jelas. Ini bukan pengadilan, jadi tidak ada perdebatan. Kita hanya melihat pemaparan fakta dan bukti hukum,” tuturnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo cs, melalui Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus ini merupakan hasil dari permohonan pihaknya yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami dua kali mengajukan permohonan gelar perkara khusus, yakni pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025,” ungkap Khozinudin.
Ia berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat membuka akses terhadap barang bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Hari ini kami berharap penyidik menunjukkan barang bukti yang telah menyita ijazah yang disebut asli tersebut, sebagai bagian dari transparansi dan kenegarawanan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolisi Bekuk Pelaku Pembobolan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang
Rozie Winata·3 menit yang lalu -
EKONOMIDPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Impor Ilegal dan Persaingan Tidak Sehat
Rozie Winata·13 menit yang lalu -
SUMSELPemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Rozie Winata·46 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKejar Agresivitas Gol, John Herdman Optimis Bawa Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·54 menit yang lalu -
SUMUTPemko Padangsidimpuan dan Satgas PRR Genjot Percepatan Rekontruksi Pascabencana
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALKrisis Demografi: Populasi Jepang Anjlok 2,5 Persen dalam Sensus Terbaru
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan