Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, jelang gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). (Foto: Fadhil Pramudya/kumparan)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025). Kegiatan ini digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan atas undangan resmi dari penyidik.

“Karena ini undangan penyidik, tentu kami menghormati dan hadir. Namun perlu dipahami, gelar perkara ini hanya pemaparan penyidik mengenai proses yang sudah berjalan,” kata Yakup kepada wartawan.

Baca Juga : Roy Suryo Cs Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Catat Tanggalnya

Ia menegaskan, gelar perkara khusus bukan forum pembuktian atas tudingan ijazah palsu tersebut.

“Ini bukan eksaminasi perkara dan bukan pembuktian. Pembuktian itu nanti dilakukan di pengadilan,” jelasnya.

Yakup juga meluruskan narasi yang berkembang di publik bahwa gelar perkara ini akan menentukan benar atau tidaknya langkah penyidik.

“Yang terjadi hari ini hanya pemaparan dari awal sampai sekarang, termasuk langkah lanjutan penyidikan,” imbuhnya.

Sebagai pelapor, Yakup menyebut pihaknya memiliki hak untuk mengetahui progres penanganan perkara, termasuk rencana pelimpahan ke kejaksaan.

“Kami berhak mengetahui kapan perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, turut hadir dalam gelar perkara khusus tersebut. Ia berharap proses berjalan kondusif tanpa perdebatan.

“Fakta dan bukti sudah jelas. Ini bukan pengadilan, jadi tidak ada perdebatan. Kita hanya melihat pemaparan fakta dan bukti hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo cs, melalui Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus ini merupakan hasil dari permohonan pihaknya yang telah diajukan sebelumnya.

“Kami dua kali mengajukan permohonan gelar perkara khusus, yakni pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025,” ungkap Khozinudin.

Ia berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat membuka akses terhadap barang bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Hari ini kami berharap penyidik menunjukkan barang bukti yang telah menyita ijazah yang disebut asli tersebut, sebagai bagian dari transparansi dan kenegarawanan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)