Nusantaraterkini.co, MADINA - 837 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru lulusan tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menandatangani perjanjian kontrak kerja, Senin (19/8/2024) di Aula Kantor Dinas Pendidikan.
Pantauan di lapangan, Kompleks Dinas Pendidikan Madina mulai dipadati guru-guru dengan mimik wajah riang gembira sejak Pukul 08.00 WIB.
Informasi yang dihimpun dari Sekretaris Dinas Pendidikan Madina, guru yang mengikuti penandatanganan kontrak kerja itu membawa dua lembar materai 10.000 dan satu pulpen tinta biru.
"Sesuai yang diumumkan sebelumnya, masing-masing membawa dua lembar materai dan pulpen. Kegiatan ini berjalan satu hari ini saja," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Muhammad Iqbal.
Iqbal menyampaikan, pascaditandatangani kontrak kerja, Dinas Pendidikan akan mengusulkan untuk penerbitan SK ke BKPSDM sembari memperbaiki administrasi peserta yang ditemukan kesalahan.
"Tanda tangan kontrak kerja ini, ada beberapa administrasi peserta yang diperbaiki, setelah itu baru nanti kita usulkan ke BKD," ucap dia.
Muhammad Iqbal mengaku tidak bisa berkomentar jauh soal penandatanganan kontrak kerja itu.
Iqbal meminta wartawan menghubungi Plt Kepala Dinas Pendidikan Madina Drs. Syahnan Pasaribu.
"Bagian teknis enggak papa sama saya, keterangan lainnya lebih lengkap langsung saja ke Pak Kadis," ungkapnya.
Suriani Daulay, seorang guru PPPK lulus tahun 2023 mengaku bangga soal kepastian yang mereka nantikan selama delapan bulan.
"Syukur Alhamdulillah, secara pribadi merasa bangga karena kepastian yang kami tunggu itu akhirnya mulai terwujud," kata Suriani, guru di SMP Negeri 1 Manisak, Ranto Baek.
Suriani menerangkan, dirinya juga berharap pembukaan CPNS PPPK 2024 agar segera terlaksana di Madina supaya rekan-rekannya guru yang lain cita-citanya terwujud.
"Harapan kami adalah sama-sama maju, sama-sama damai. Itu harapan kami semuanya," ucapnya.
Plt Kepala BKPSDM Madina Drs. Lismulyadi Nasution saat dihubungi membenarkan pasca penandatanganan kontrak tersebut, berkas PPPK 2023 guru akan diserahkan kepada BKPSDM untuk penerbitan SK.
Namun, Lismulyadi belum menjelaskan bagaimana mekanisme lainnya seperti lama penerbitan SK hingga prosesi pelantikan dikarenakan ia masih memiliki kegiatan penting. (mra/nusantaraterkini.co)