Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Istri terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berharap sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera selesai.
Hal ini disampaikan oleh Tiorita Br Surbakti usai mengikuti sidang agenda pembacaan tuntutan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).
"Harapan saya segera diselesaikan, karena kami keluarga sangat menantikan kepulangan Bapak Terbit Rencana Peranginangin," ujar Tiorita.
Lanjut Ketua DPD Partai Golkar Langkat ini, ia tak menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa atas tuntutan yang nantinya dibacakan.
"Harapan saya jaksa lebih mengetahui, karena dipersidangan itu tidak pernah sekalipun terkait (disebutkan) nama Bapak Terbit Rencana Peranginangin," ujar Tiorita.
"Karena setiap sidang itu saya selalu menyaksikan tidak ada satu orangpun untuk mempengaruhi, mengajukannya ke Terbit Rencana Peranginangin. Tidak terlibat sama sekali," sambungnya.
Tiorita memohon keadilan itu tegakkan terhadap kasus yang sedang dialami suaminya.
"Semoga Allah meridhoinya," ujar Tiorita.
Diberitakan sebelumnya, untuk yang ketiga kalinya, sidang agenda tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Peranginangin kembali ditunda majelis hakim, Selasa (14/5/2024).
Sidang yang molor berjam-jam ini, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Maura Harahap beralasan jika tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana belum siap.
Alasan yang disampaikan JPU sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Andriansyah berang.
Andriansyah meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya yang gelar pada pekan depan tanggal 21 Mei 2024. Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang, menilai alasan JPU menunda sidang dengan alasan yang tak jelas.
"Sebenarnya agenda tadi adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun alasan jaksa ditunda, kalau kami fikir alasannya tidak jelas dikarenakan belum siap tuntutannya," ujar Anggun.
"Kami menganggap jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang mereka buat sendiri," sambungnya.
Lanjut Anggun, ia memohon kepada majelis hakim, agar kiranya ada ketegasan majelis apabila minggu depan jaksa juga tidak siap membuat tuntutannya.
"Dalam tanda kutip, kami menduga jaksa tidak siap dalam hal membuat tuntutan sebagaimana dalam dakwaannya. Ada teguran dari hakim tadi. Kalau tak salah ketika minggu depan tuntutan yang dibuat jaksa tak siap, hakim akan membuat surat ke Kejaksaan Agung," ujar Anggun.
Diketahui, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.
Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 s/d 2022. (rsy/nusantaraterkini.co)